Polisi Tahan Tersangka Penipuan Investasi Salon di Mojokerto

Share

Penyidik Kepolisian Resor Mojokerto menetapkan seorang wanita berinisial MZ (36) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus investasi salon kecantikan senilai Rp92,9 juta terhadap pria berinisial DS (33) pada Selasa (7/7/2026).

Dilansir dari Detikcom, penetapan status hukum ini bergulir setelah DS melaporkan MZ ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan pada 15 September 2025. Sebelumnya, DS telah divonis empat tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual terhadap MZ.

Hubungan asmara antara MZ dan DS bermula dari perkenalan melalui aplikasi TikTok pada April 2025 lalu. Keduanya kemudian sepakat untuk mendirikan usaha salon kecantikan di wilayah Mojokerto.

"MZ menipu korban dengan cara minta duit ke korban dengan alasan untuk DP tanah dan ada bisnis yang akan dilakukan tersangka. Pada kenyataannya tanah dan bisnis tersebut tidak pernah ada" ujar Aldhino.

DS tercatat telah mengirimkan uang beberapa kali kepada MZ sejak 13 Mei hingga 5 Juli 2025. Namun, penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa unit usaha dan tanah yang dijanjikan tersebut fiktif.

"Ada barang bukti kuitansi yang dipalsukan tersangka untuk meyakinkan korban" imbuh Aldhino.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, MZ langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mojokerto sejak Selasa (14/7/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author