Polisi Tetapkan Paman sebagai Tersangka Pembunuhan Balita di Bekasi
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pemuda berinisial G (18) sebagai tersangka kasus pembunuhan anak berusia dua tahun di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Jasad balita tersebut ditemukan di dalam sebuah kamar kontrakan pada Rabu (27/5), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kondisi jenazah korban ditemukan dengan belasan luka tusuk dan sayatan di beberapa bagian tubuh. Selain menemukan korban, warga juga mendapati tersangka tergeletak di tempat kejadian perkara dengan luka tusukan di dada serta luka di pipi akibat percobaan bunuh diri.
Aparat kepolisian langsung melakukan tindakan hukum setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi. Pemeriksaan terhadap pelaku juga telah dilaksanakan setelah kondisinya dinyatakan sadar oleh tim medis rumah sakit.
"Iya, betul (korban ditemukan dengan luka tusuk). Itu bersama omnya. Ditemukan di kamar. Jadi bentuknya kontrakan, sudah ada dapur dan kamar jadi satu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal saat dihubungi wartawan, Kamis (28/5/2026).
Pihak kepolisian membeberkan bahwa serangan yang dilakukan tersangka mengakibatkan cedera parah pada tubuh korban. Luka-luka tersebut tersebar dari bagian kepala hingga area bawah tubuh korban.
"(Lukanya) di kepala, wajah, badan, sampai selangkangan. Jadi banyak luka tusukan dan luka iris. Pipinya juga diiris sampai terbuka bagian mulutnya itu. Saya rasa lebih dari sepuluh lukanya," jelas Andi.
Tersangka G juga harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang ada pada tubuhnya sendiri. Polisi mengonfirmasi adanya luka robek di wajah dan dada pemuda tersebut.
"Kalau omnya, luka tusuk ada di dada, kemudian luka di pipi kiri dan kanan," tambahnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka terindikasi memiliki riwayat masalah kesehatan mental. Keterangan dari pihak keluarga menyatakan bahwa pemuda tersebut sempat mendapatkan penanganan medis dari spesialis kejiwaan.
"Iya, berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi di lapangan, kami mendapatkan informasi dari ibunya yang bersangkutan. Memang sebelumnya yang bersangkutan pernah dibawa ke psikiater dan memiliki gangguan kejiwaan serta rutin mengonsumsi obat," tutur Andi.
Faktor ekonomi diduga menjadi penyebab tersangka berhenti menjalani pengobatan rutin. Pihak keluarga tidak mampu menebus obat yang dibutuhkan tersangka dalam beberapa hari terakhir sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
"Namun dua hari ini dia tidak mengonsumsi obat karena ibunya tidak ada uang untuk membeli obat lagi," ucap Andi.
Korban balita berinisial A tersebut diketahui sudah lama diasuh oleh neneknya yang bernama M sejak masih bayi. Sang nenek bekerja sehari-hari sebagai penjual bahan kue untuk menopang kehidupan keluarga.
"Iya, memang sehari-harinya selama ini dititip. Jadi, memang balita ini sudah lama tinggal, jadi semenjak 2 minggu setelah dilahirkan itu, ya memang yang rawat neneknya," kata Andi.
Peristiwa pembunuhan ini pertama kali terungkap saat M pulang bekerja pada Rabu (27/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Nenek korban mendapati pintu kontrakannya terkunci dari dalam sebelum akhirnya masuk menggunakan kunci cadangan.
"M ingin membuka kunci kontrakan, namun saat ingin dibuka pintu terkunci. Setelah memiliki kunci cadangan, ibu M sudah melihat korban anak A dan SG tergeletak dengan korban A yang ususnya sudah terurai dan SG tergeletak yang ingin mencoba bunuh diri, lalu SG dilarikan ke rumah sakit," katanya.
Di dekat tubuh korban, sang nenek sempat melihat sebilah pisau yang diduga digunakan sebagai senjata untuk membunuh. Akibat kepanikan yang mendalam, saksi langsung mengambil dan membersihkan senjata tajam tersebut.
"Iya, sempat dia (nenek) cuci (pisau) karena syok, refleks, dan spontanitas. Nah, dia langsung mencuci pisaunya," ujar Andi.
Polisi memastikan posisi awal barang bukti tersebut berada tidak jauh dari jenazah balita. Senjata tajam itu kini telah diamankan oleh penyidik.
"Ditemukan di kontrakan itu juga. Iya (pisau ditemukan dekat korban)," ucap Andi.
Status hukum G secara resmi dinaikkan menjadi tersangka setelah kepolisian melakukan pemaparan kasus secara internal. Seluruh unsur pidana dinilai telah terpenuhi untuk menjerat pemuda tersebut.
"Sudah, sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (29/5/2026).
Kondisi kesehatan tersangka yang terus membaik pasca-kejadian membuat tim penyidik bisa langsung menggali informasi. G memberikan keterangan kepada polisi di tempat perawatannya.
"Sudah bisa (diperiksa), dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan," imbuhnya.
Proses hukum terhadap G dipastikan akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur peradilan pidana yang berlaku. Polisi menegaskan perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan intensif.
"Iya (pelaku layak diproses hukum). Sudah kita proses ya, sudah kita proses, kok," jelas Andi.
Kendati demikian, konfirmasi medis mengenai status kejiwaan resmi dari tersangka masih memerlukan pemeriksaan lanjutan dari ahli kedokteran forensik. Kepolisian kini menunggu dokumen resmi dari pihak rumah sakit bhayangkara.
"Belum bisa kita simpulkan (ODGJ). Masih menunggu hasil visum dari RS Polri terkait kejiwaan yang bersangkutan," terang Andi.