Polrestabes Medan Tetapkan Tersangka Ledakan Perumahan Grand Polonia
Polrestabes Medan menetapkan tersangka dalam kasus ledakan rumah mewah di Perumahan Grand Polonia, Jalan Mustang, Medan Polonia pada Rabu (19/8/2026). Peristiwa yang terjadi pada Senin (20/7/2026) tersebut merusak bangunan bertingkat tiga dan menewaskan tiga orang.
Pihak kepolisian telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara khusus bersama Polda Sumatera Utara. Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci identitas maupun jumlah tersangka secara resmi kepada publik.
"Yang jelas, sudah ada tersangka yang kita tetapkan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa rincian lebih lanjut mengenai penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Nanti kita akan sampaikan Minggu depan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Kapolrestabes Medan juga kembali menegaskan jadwal penyampaian rilis resmi saat mengonfirmasi perkembangan kasus ini.
"Minggu depan akan kita sampaikan ya," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak.
Sementara itu, Satreskrim Polrestabes Medan memvalidasi bahwa penetapan tersangka telah dilakukan untuk menindaklanjuti proses hukum.
"Benar sudah ada tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis.
AKBP Adrian Risky Lubis menambahkan bahwa seluruh detail hasil penyidikan akan disampaikan langsung oleh pimpinan kepolisian.
"Nanti kita rilis. Nanti pimpinan yang akan langsung menyampaikan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis.
Insiden ledakan tersebut dipicu oleh kebocoran pipa gas tanam milik PT PGN. Reruntuhan bangunan menimpa sedikitnya tujuh unit mobil serta merusak sejumlah rumah di sekitar lokasi kejadian.
Tiga orang yang meninggal dunia dalam peristiwa ini adalah Jesika selaku istri pemilik rumah, Ros selaku asisten rumah tangga, dan Sinta selaku baby sitter. Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, termasuk seorang anak balita, sopir, dan kurir.