Terdakwa Korupsi Kuota Haji Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Share

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026). Seperti dilansir dari Detikcom, tindak pidana tersebut diduga dilakukan bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang pembacaan dakwaan tersebut adalah mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.092.270.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Penuntut umum memaparkan bahwa praktik rasuah ini telah menguntungkan sejumlah pihak, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan Koperasi Perahu. Dalam dakwaan tersebut, Gus Alex disebut memperoleh uang secara pribadi mencapai Rp93,6 miliar.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah 5.233.800 Dollar Amerika dan Rp 330 juta," kata jaksa.

Penyimpangan prosedur pengisian kuota haji khusus tambahan menyebabkan banyak jemaah yang berhak menjadi gagal berangkat. Sebaliknya, jemaah yang tidak memiliki hak justru diberangkatkan akibat adanya pengaturan tersebut.

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0 jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)," kata jaksa.

Sistem penetapan dan pembagian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2024 dialihkan hingga 50 persen tanpa melalui kajian kritis.

"Disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian kritis," imbuhnya.

Jaksa merinci sejumlah modus operandi lain, seperti pemanfaatan serta jual beli kuota petugas haji khusus, pendaftaran jemaah melalui biro perjalanan non-PIHK, dan penarikan biaya percepatan keberangkatan.

Rincian estimasi kerugian negara mencakup selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK tahun 2024 untuk jemaah tidak berhak sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan hasil penjualan kuota petugas, serta fee percepatan pengisian kuota tambahan 2023-2024 sebesar Rp143,9 miliar. Selain itu, dakwaan mencatat aliran dana yang memperkaya Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500 dan Rizky Fisa Abadi sebesar USD 475.000 beserta Rp 50 juta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author