Terapis Kuras Rekening Pelanggan Spa di Surabaya Rp 1,2 Miliar

Share

Seorang terapis bernama Nur Hasannah Prasetya menguras uang rekening milik pelanggannya, Tonny Soegino, senilai Rp 1,2 miliar di Surabaya, Jawa Timur, dan kasusnya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Aksi pidana tersebut dilakukan setelah tersangka memanfaatkan hubungan yang semakin dekat dengan korban. Korban sendiri merupakan seorang pengusaha yang menjadi pelanggan tetap di tempat spa tempat tersangka bekerja, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Minggu (7/6/2026).

Pengacara Nur, M. Zulfan Badru Naja, memberikan keterangan mengenai latar belakang korban yang merupakan seorang lansia. Menurut penjelasannya, korban sudah berusia lanjut dan merupakan pelanggan setia dari kliennya.

"(Tonny) pengusaha, cuma kita enggak tahu persis usahanya apa, kantornya di mana juga kita enggak tahu, usia sudah 60 ke atas," kata Zulfan.

Zulfan menambahkan bahwa hubungan antara kliennya dan korban berawal dari pertemuan di tempat spa. Intensitas pertemuan yang tinggi membuat keduanya menjadi semakin akrab.

"Kemudian karena si korban sering ke sana (tempat spa), akhirnya kenal ya," beber Zulfan.

Kedekatan yang terjalin tersebut kemudian disalahgunakan oleh Nur untuk mengakses dan menguras dana di rekening Tonny. Saat ini, Nur telah menyandang status sebagai tersangka dan proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author