TAUD Protes Tuntutan Ringan Anggota BAIS TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus

Share

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus melayangkan protes keras terhadap tuntutan Oditurat Militer II-07. Seperti diberitakan oleh Bloombergtechnoz, oditur menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada empat anggota BAIS TNI yang terbukti menyiram klien mereka dengan air keras.

Tuntutan rendah ini memicu kekhawatiran dari pihak TAUD mengenai putusan akhir dari hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka menilai ringannya tuntutan tersebut membuka celah besar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang jauh lebih rendah bagi para terdakwa.

Kejanggalan lain yang disoroti TAUD adalah ketiadaan tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap empat prajurit tersebut. Kondisi ini dinilai memperkuat posisi Andrie Yunus untuk menolak jalannya proses persidangan di lingkup Pengadilan Militer.

"Ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI terhadap prajuritnya masih bekerja terhadap perkara ini," tulis TAUD dalam siaran persnya dikutip, Kamis (04/06/2026).

"Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindakan personal, melainkan memiliki keterkaitan dengan relasi dan kepentingan yang lebih luas yang ditunjukan melalui adanya tindakan institusi yang terencana yang dilindungi oleh sistem hukum peradilan militer yang rentan terhadap konflik kepentingan."

Menurut TAUD, ringannya tuntutan pidana ini sekaligus membantah pernyataan pemerintah, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, mengenai standar tinggi penegakan hukum peradilan militer. Kasus ini dinilai memperpanjang preseden buruk pemberian vonis ringan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana terhadap sipil.

TAUD membandingkannya dengan putusan Peradilan Militer I-02 Medan yang menghukum Sertu Riza Pahlevi selama 10 bulan penjara. Padahal, oknum prajurit tersebut terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang anak berusia 15 tahun meninggal dunia.

Selain masalah masa hukuman, TAUD mengkritik manuver oditur yang meminta majelis hakim untuk memusnahkan deretan barang bukti penting. Beberapa bukti krusial dalam kasus penyiraman air keras ini bahkan dituntut untuk dikembalikan langsung kepada para terdakwa anggota BAIS.

"Tuntutan ini tentu akan berdampak terhadap penegakan hukum yang selama ini belum tuntas," tulis TAUD.

Kekhawatiran ini muncul setelah TAUD memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui putusan tersebut, hakim telah memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membuka kembali dan melanjutkan proses penyidikan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Langkah oditur militer dinilai sengaja dipersiapkan untuk mengaburkan pembuktian pidana di masa mendatang. Jika permohonan pemusnahan barang bukti dikabulkan oleh hakim militer, pihak kepolisian akan menghadapi hambatan besar dalam meneruskan penyidikan umum.

"Pumusnahan barang bukti maupun pengalihan barang bukti ke terdakwa akan mengaburkan fakta dan mempertebal impunitas yang merugikan Andrie Yunus untuk segera mendapatkan fakta menyeluruh serta kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum kasusnya," kata TAUD.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author