TAUD Kecam Tuntutan Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS

Share

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memprotes keras tuntutan hukuman 2,5 tahun penjara bagi empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026), karena dinilai mencederai keadilan.

Hukuman rendah yang diajukan oleh oditur militer tersebut dilansir dari Detikcom memicu kritik tajam mengenai transparansi serta netralitas di lingkungan peradilan militer.

"Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan aroma impunitasnya terasa kuat dan sayangnya stigma ini yang terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili anggotanya sendiri yang terlibat kejahatan serius terhadap warga sipil," ujar TAUD dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5/2026).

Sorotan tajam juga diarahkan pada absennya sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap para terdakwa. Hal ini dinilai memperlihatkan indikasi adanya perlindungan institusional dari pihak TNI terhadap anggotanya.

"Ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI terhadap prajuritnya masih bekerja terhadap perkara ini. Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindakan personal," kata TAUD.

Kondisi penegakan hukum dalam kasus ini memicu dorongan kuat bagi perubahan regulasi peradilan di lingkungan militer. TAUD mendesak agar aturan yang berlaku segera diperbarui melalui jalur legislatif.

"Tuntutan ringan kepada para terdakwa ini semakin menunjukkan urgensi bagi reformasi peradilan militer dengan segera merevisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer," kata TAUD.

Pihak advokasi turut menyesalkan tindakan oditur militer yang memohon pemusnahan barang bukti dalam kasus ini. Langkah pemusnahan tersebut dikhawatirkan dapat memutus mata rantai pengusutan perkara.

"Ketiadaan bukti materil yang sebelumnya oleh Polda Metro Jaya telah dikuasai namun diserahkan kepada Puspom TNI hingga diajukan oleh oditur militer dalam Pengadilan Militer Jakarta akan menghambat penyidikan yang diperintahkan hakim prapid tersebut," kata TAUD.

Sebelumnya, tuntutan pidana selama 2,5 tahun penjara diajukan terhadap empat prajurit TNI karena dinilai terbukti secara sah melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Empat prajurit yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author