Kades Sebut Tarif Perangkat Desa Pati Hasil Kesepakatan Bersama

Share

Persidangan kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 19 Agustus 2026. Sejumlah saksi mengungkapkan bahwa penentuan nominal tarif jabatan merupakan hasil kesepakatan internal para kepala desa, bukan atas instruksi Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan enam saksi, di antaranya Kepala Desa Tambakharjo Sugiyono, Kepala Desa Jepatlor Heri Prasetyo, Kepala Desa Gadu Imam Solikin, Kepala Desa Karangrowo Sisman, Kepala Desa Angkatan Lor Sudiyono, dan Kepala Dinas PMD Pati Tri Hariyama.

Saksi menegaskan kehadiran mereka di Pendopo Bupati merupakan inisiatif sendiri untuk mengajukan program desa serta menanyakan rencana pengisian jabatan yang sempat tertunda.

"Kami tidak dipanggil, tapi inisiatif datang sendiri. Soal pengisian itu beliau bilang tidak ada karena belum ada pengajuan siltap (penghasilan tetap)," kata Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo.

Pertemuan lanjutan kemudian dilakukan dua pekan setelahnya setelah Sudewo berkonsultasi dengan DPRD Pati terkait izin pengisian perangkat desa.

"Waktu itu bilang sudah koordinasi dengan DPRD, apabila ada pengisian diizinkan. Tapi budget Silpa hanya enam bulan," ujar Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo.

Penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, cecar para saksi mengenai ada tidaknya ancaman atau instruksi dari bupati nonaktif untuk memungut uang dari para calon perangkat desa.

"Tidak ada," kata para saksi secara bersamaan.

Sudiyono menambahkan bahwa persetujuan bupati murni sebatas izin pelaksanaan seleksi di tingkat desa tanpa disertai syarat pengumpulan uang.

"Tidak ada, hanya mengizinkan pengisian perangkat desa," kata Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo.

Setelah mendapat informasi izin tersebut, delapan kepala desa menginisiasi pertemuan mandiri di kediaman mantan Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono, guna membahas teknis operasional.

"Ada arahan dari bupati angkanya sekian?" tanya Yupen, Penasihat Hukum Sudewo.

"Tidak ada sama sekali," jawab saksi secara bersamaan.

Dalam pertemuan itu, penentuan tarif sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta menuai sanggahan dari beberapa kepala desa karena dinilai terlalu membebankan pendaftar.

"Saya sendiri yang termasuk keberatan karena terlalu tinggi tarifnya," kata Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo.

Saksi menjelaskan bahwa uang tarif tidak dapat menjamin kelulusan peserta karena ujian menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang transparan.

"Kalau lulus belum tentu, Pak. Kalau CAT kan transparansi. Tapi ada penambahan 20 persen untuk nilai di luar nilai CAT bagi yang mengabdi di desa," ujar Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo.

Pembatalan pengumpulan dana secara swadaya tersebut akhirnya dilakukan pada awal Januari 2026 akibat banyaknya keberatan serta pengawasan ketat KPK.

Di sisi lain, saksi Kepala Desa Sidoluhur Sisman menilai patokan uang syukuran jabatan di wilayahnya telah menjadi rahasia umum sejak periode pemerintahan sebelumnya.

"Sudah sama-sama tahu. Tapi menurut saya juga itu (nominal) ketinggian. Kadang begini, kalau di desa tidak ada bengkoknya kan tidak kuat," kata Sisman, Kepala Desa Sidoluhur.

Sisman menyebut kisaran tarif normal yang dianggap wajar oleh masyarakat pedesaan umumnya berada di kisaran Rp80 juta.

"Harga itu Rp 125-150 juta terlalu tinggi. Ya ada Rp 80 juta (harga tarif perangkat desa yang dianggap wajar)," lanjut Sisman, Kepala Desa Sidoluhur.

Pertemuan antar kepala desa untuk menyepakati besaran angka tersebut difasilitasi oleh Abdul Suyono tanpa keterlibatan langsung pihak pemerintah kabupaten.

"Respons saya biasa saja, dari dulu-dulu juga begitu. Sudah sama-sama tahu," ungkap Sisman, Kepala Desa Sidoluhur.

Dalam kesempatan terpisah, Sudiyono membeberkan kepolosan Sudewo saat pertama kali mendengar tradisi setoran uang seleksi perangkat desa dari para kepala desa.

"Seingat saya saat itu Pak Sudewo bertanya kepada kami, 'Carane piye wong aku durung tau nggawe? (Caranya gimana, saya belum pernah bikin)'," kata Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo.

Saat dikonfirmasi persidangan mengenai nominal besaran tarif lama yang berkisar Rp85 juta hingga Rp130 juta, saksi membenarkan fakta pemeriksaan tersebut.

"Betul," jawab Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo.

Sudiyono menggambarkan ekspresi Sudewo yang kaget saat mengetahui tingginya nominal uang pelicin yang beredar di tingkat desa.

"Bapak Bupati mengatakan, 'Kok mahal banget?'. Termasuk juga setengah marah mungkin beliau," ujar Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo.

Meski demikian, formulasi angka baru untuk jabatan Sekretaris Desa, Kasi, dan Kaur tetap dirumuskan secara mandiri oleh pihak kepala desa.

"Pak Abdul Suyono memberikan arahan dan punya ide meminta pertimbangan, bagaimana kalau Rp 125 juta untuk jabatan Kasi dan Kaur, lalu Rp 150 juta untuk Sekdes. Di antara delapan orang ini ada yang keberatan, termasuk saya," ungkap Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo.

Usai persidangan, penasihat hukum Yupen Hadi menegaskan bahwa fakta persidangan membuktikan kliennya tidak pernah menginstruksikan pemungutan uang kepada panitia desa.

“Bukan perintah Sudewo dan bukan arahan dari Bupati nonaktif Pak Sudewo. Mereka sendiri yang menentukan tarif,” ujarnya.

Yupen menambahkan, pembatalan pengumpulan uang secara sepihak oleh para kades menjadi bukti kuat tidak adanya tekanan atau kendali dari Sudewo.

“Kalau memang perintah Pak Sudewo atau perintah Bupati, kok mereka bisa membatalkan sendiri?” katanya.

Sudewo secara pribadi menegaskan tidak pernah membahas nominal uang maupun mengarahkan pengumpulan dana untuk proses seleksi perangkat desa.

“Tidak pernah berbicara soal nominal, tidak pernah berbicara soal tarif, dan tidak pernah ada instruksi mengumpulkan uang. Jadi, intinya jelas, saya tidak ada kaitannya dengan uang,” kata Sudewo, Bupati Pati nonaktif.

Sudewo menuding praktek pungutan tersebut merupakan peninggalan tradisi lama bupati terdahulu, Hariyanto, yang coba diteruskan oleh oknum tertentu.

Ia menyebut pengumpulan dana di Kecamatan Jaken murni digerakkan oleh Sumarjiono tanpa persetujuan dirinya.

“Itu murni inisiatif Pak Sumarjiono sendiri,” tegasnya.

Sudewo menekankan biaya yang dibahas para kades murni untuk operasional teknis pendaftaran, jasa perguruan tinggi penyelenggara CAT, hingga pelantikan.

“Uang tersebut untuk operasional desa. Untuk pembentukan panitia, pengumuman, pendaftaran, verifikasi pendaftaran, jasa perguruan tinggi, kemudian untuk seremonial pelantikan,” ujarnya.

Sudewo membantah aliran dana seleksi perangkat desa masuk ke kantong pribadinya maupun pihak kecamatan.

“Clear dan clear. Insyaallah Pati bebas. Pati Kota Bebas,” ucap Sudewo, Bupati Pati nonaktif.

Dalam berkas dakwaan KPK, Sudewo didakwa memeras 601 formasi perangkat desa melalui Tim 8 sebesar Rp2,495 miliar, serta menerima suap dan gratifikasi proyek DJKA Kemenhub sebesar Rp3,87 miliar dengan total akumulasi korupsi Rp6,36 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author