Kemenhub hingga STIN Tetapkan Syarat Tinggi Badan Sekolah Kedinasan

Share

Kriteria tinggi dan berat badan menjadi salah satu persyaratan fisik yang wajib dicermati oleh calon pendaftar sekolah kedinasan. Mayoritas instansi memberlakukan ketentuan tersebut bagi para calon mahasiswa atau taruna baru.

Meski begitu, tidak semua lembaga menerapkan aturan batas fisik ini. Seperti dilansir dari Detikcom, Politeknik Keuangan Negara STAN serta Politeknik Statistika STIS tidak memberikan syarat tinggi badan pada seleksi penerimaan tahun ajaran 2025/2026.

Pengumuman resmi penerimaan dari setiap kementerian atau lembaga untuk periode terbaru memang belum dirilis. Kendati demikian, calon pendaftar disarankan mempelajari acuan kriteria penerimaan tahun sebelumnya guna mengukur potensi diri.

Rincian syarat tinggi badan di sejumlah perguruan tinggi kedinasan merujuk pada pelaksanaan seleksi tahun 2025:

Daftar Syarat Tinggi Badan Sekolah Kedinasan
Nama Sekolah Kedinasan Minimal Laki-Laki Minimal Perempuan Catatan Tambahan
155 cm 150 cm Berat badan seimbang 160 cm
150 cm Surat pemeriksaan dokter pemerintah 165 cm (diutamakan) 160 cm (diutamakan)
Wajib berprestasi jika kurang tinggi 160 cm 155 cm –
160 cm 155 cm – 165 cm
160 cm Berlaku untuk program studi tertentu – –
Tidak ada syarat tinggi badan – – Tidak ada syarat tinggi badan

Persyaratan fisik untuk Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN) harus dibuktikan melalui surat hasil pemeriksaan resmi. Dokumen tersebut diterbitkan oleh dokter Puskesmas setempat atau unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Sementara itu, Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) memberikan kebebasan bagi pendaftar yang tidak memenuhi standar tinggi badan minimal. Peserta tersebut tetap dapat melamar dengan syarat memiliki prestasi terbukti saat proses seleksi.

Selain ketujuh instansi di atas, terdapat lembaga lain yang ikut serta dalam rekrutmen. Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) dari Kementerian Hukum RI turut bergabung. Namun, kedua instansi tersebut belum merilis pengumuman resmi penerimaan mahasiswa baru di kanal informasi masing-masing.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author