Ditjen Dukcapil Tetapkan Tiga Syarat Penggantian Foto KTP Elektronik
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menetapkan skema baru perihal penggantian foto pada kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia. Kebijakan pelonggaran syarat administrasi ini resmi dipublikasikan melalui akun Instagram lembaga pada Selasa (14/7/2026).
Landasan aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el. Terdapat tiga syarat utama yang membolehkan warga mengganti foto, yakni perubahan fisik permanen akibat operasi atau cedera, perubahan penampilan mendasar seperti mulai atau melepas hijab, serta kondisi fisik kartu yang mengalami kerusakan atau buram.
"Kalau ada perubahan fisik permanen, seperti setelah operasi atau cedera, atau ada perubahan penampilan seperti memakai hijab maupun melepas hijab, foto KTP-el dapat diperbarui sesuai ketentuan," tulis Ditjen Dukcapil.
Masyarakat yang hendak memproses pembaruan ini hanya perlu membawa dokumen persyaratan fisik secara langsung tanpa perlu menyertakan pengantar dari RT atau RW.
"Cukup siapkan dokumen yang diperlukan, lalu datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman foto terbaru," tulis Ditjen Dukcapil.
Kemudahan skema pelayanan kependudukan ini juga diimplementasikan langsung di tingkat pemerintah daerah untuk meningkatkan keabsahan data masyarakat.
"Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Bagi warga Kota Tangerang yang memang memenuhi kriteria untuk mengganti foto KTP-el, prosesnya sangat mudah. Cukup bawa dokumen utama seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el lama," ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh.
Bagi warga yang mengalami kehilangan fisik kartu, berkas penunjang dapat diganti menggunakan surat keterangan kehilangan yang diterbitkan pihak kepolisian setempat.
"Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Proses penggantian foto ini sama sekali tidak memerlukan surat pengantar atau keterangan dari RT/RW," imbuh Rizal Ridolloh.
Warga yang mengajukan permohonan dengan alasan perubahan penampilan fisik permanen disarankan untuk melampirkan surat keterangan medis pendukung.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan ini untuk memperbarui data identitasnya, sehingga dokumen administrasi yang dipegang benar-benar valid dengan kondisi fisik saat ini," pungkas Rizal Ridolloh.
Pemerintah daerah juga menyediakan akses permohonan dokumen secara daring bagi warga tanpa dipungut biaya melalui situs sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
"Seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengurusnya sendiri dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dan menjaga keamanan data kependudukannya," ujar Rizal Ridolloh.
Layanan digital turut didorong sebagai media identitas pendamping KTP fisik yang beredar di masyarakat.
“Selain penggantian KTP-el fisik, masyarakat juga diimbau dapat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas yang dapat diakses langsung melalui telepon genggam. Layanan ini semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan publik secara digital,” kata Rizal Ridolloh.