Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan PIP 2026

Share

Pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 dilakukan untuk membantu siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu agar mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah. Panduan ini menjelaskan syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan apabila siswa belum terdaftar di Dapodik agar berhasil diusulkan oleh pihak sekolah sebagai penerima PIP.

Yang Dibutuhkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri siswa yang terdaftar di Dapodik.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) (jika ada).
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua (jika tidak memiliki KIP).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa (jika tidak memiliki KKS).
  • Data terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN) atau dokumen pendukung kondisi khusus (peserta PKH, yatim piatu, dampak bencana, dll).

Peringatan: Peserta didik yang pernah menerima PIP tidak otomatis menjadi penerima kembali di tahun berikutnya karena penetapan berpatokan pada verifikasi dan validasi data terbaru.

Langkah Pengajuan Bantuan PIP (Jika Belum Terdaftar di Dapodik):

  1. Jika tidak memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar), maka harus memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan mengajukan kepada dinas pendidikan.
  2. Jika tidak memiliki KKS, maka harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
  3. Mengajukan KKS milik orang tua untuk verifikasi data.

Besaran Bantuan Dana PIP

Tingkat Education / Kesetaraan Besaran Dana Normal Besaran Dana Khusus Semester Genap/Gasal Akhir/Awal
SD/SDLB/Paket A Rp 450.000 Rp 225.000 (Khusus kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal)
SMP/SMPLB/Paket B Rp 750.000 Rp 375.000 (Khusus kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal)
SMA/SMALB/SMK/Paket C Rp 1.800.000 Rp 900.000 (Khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal)
SMK Program 4 Tahun Rp 1.800.000 Rp 900.000 (Khusus kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal)

Bantuan dana PIP akan disalurkan sebanyak 1 kali dalam setahun setelah pengusulan serta verifikasi dan validasi data disetujui.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author