Ketahui Syarat Penumpang Balita Gratis dan Cara Reschedule Tiket Whoosh

Share

Anak berusia di bawah tiga tahun atau kategori infant dapat menggunakan layanan Kereta Cepat Whoosh tanpa dikenakan biaya tiket. Meski demikian, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh penumpang. Dilansir dari Detikcom melalui unggahan akun Instagram resmi @keretacepat_id, fasilitas gratis ini berlaku untuk anak usia 0 hingga 3 tahun.

Penumpang balita tersebut tidak mendapatkan kursi sendiri dan wajib dipangku oleh pendamping dewasa. Walaupun tidak berbayar, orang tua tetap diwajibkan membeli tiket infant seharga Rp0. Hal ini diperlukan agar setiap penumpang anak tetap terdata di dalam manifest perjalanan.

Proses klaim tiket infant secara offline dapat dilakukan langsung melalui loket stasiun. Sementara untuk layanan online, penumpang bisa menambahkannya lewat menu My Tickets setelah memperoleh Ticket QR.

Layanan Kereta Cepat Whoosh juga menyediakan opsi perubahan jadwal atau reschedule secara gratis. Fasilitas tanpa biaya ini tetap bisa diakses meskipun penumpang terlambat datang, asalkan memenuhi kriteria yang berlaku. Batas waktu pengajuan reschedule secara offline di loket stasiun disyaratkan maksimal 15 menit setelah waktu keberangkatan kereta. Seluruh proses perubahan ini harus selesai diproses dan tidak berada dalam antrean loket.

Bagi pengguna layanan online melalui aplikasi Whoosh atau situs resmi KCIC, batas waktu pengajuan diatur maksimal 5 menit sebelum kereta berangkat. Aturan ini berlaku dengan catatan seluruh proses transaksi daring telah rampung.

Aturan Biaya dan Mekanisme Perubahan Jadwal

Mekanisme penukaran jadwal kereta diatur berdasarkan perbandingan harga tiket. Jika nilai tiket lama sama dengan harga tiket baru, penumpang hanya perlu melakukan penukaran jadwal tanpa ada transaksi pembayaran tambahan. Apabila harga tiket lama lebih rendah dari tiket baru, penumpang wajib membayar penuh tiket baru tersebut.

Dana dari tiket lama akan dikembalikan kepada penumpang setelah dipotong biaya administrasi sebesar 25 persen jika ada. Bagi tiket lama yang memiliki harga lebih tinggi daripada tiket baru, maka selisih dana tersebut tidak akan dikembalikan ke penumpang. Kebijakan ini berlaku untuk penukaran jadwal pertama kali.

Prosedur reschedule untuk kedua kali dan seterusnya akan dikenakan biaya administrasi tetap sebesar 25 persen. Pengajuan perubahan jadwal kedua ini juga wajib diproses secara langsung melalui loket stasiun keberangkatan.

Jika pengurusan reschedule diwakilkan oleh pihak lain, pemohon wajib melampirkan surat kuasa bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh penumpang pemilik tiket. Surat kuasa tersebut diperbolehkan dalam bentuk cetak maupun digital, serta wajib disertai dengan kartu identitas asli penumpang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author