Susunan Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026 dan Jadwal Libur

Share

Pemerintah menetapkan panduan pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026. Panduan resmi ini mencakup urutan acara upacara bendera hingga jadwal libur nasional untuk masyarakat.

Ketetapan tersebut dicantumkan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 mengenai Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, seperti dilansir dari Detikcom.

Rangkaian upacara dimulai sejak pukul 06.45 WIB ketika pasukan memasuki area upacara. Komandan Pasukan mengondisikan barisan pada pukul 06.50 WIB, disusul masuknya Komandan Upacara pukul 06.52 WIB dan Inspektur Upacara pukul 06.57 WIB.

Perwira Upacara menyampaikan laporan pada pukul 06.58 WIB. Inspektur Upacara tiba di lokasi pada pukul 06.59 WIB, dilanjutkan penghormatan pasukan pada pukul 07.00 WIB serta laporan Komandan Upacara pukul 07.01 WIB.

Pengibaran Bendera Merah Putih yang diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dijadwalkan berlangsung pukul 07.03 WIB. Sesi Mengheningkan Cipta digelar pukul 07.13 WIB, kemudian pembacaan naskah Pancasila pukul 07.15 WIB.

Pembacaan Pembukaan UUD 1945 dilaksanakan pukul 07.16 WIB, disusul pembacaan Naskah Proklamasi pukul 07.19 WIB. Pada pukul 07.20 WIB atau waktu yang disesuaikan, instansi dapat menyisipkan acara tambahan seperti penganugerahan tanda kehormatan.

Sesi penutup upacara dilaksanakan secara menyesuaikan. Agenda mencakup Pembacaan Doa, Laporan Komandan Upacara, Penghormatan kepada Inspektur Upacara, dilanjutkan Inspektur Upacara serta Perwira Upacara meninggalkan tempat hingga pembubaran pasukan.

Ketentuan Upacara di Pusat dan Daerah

Pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga, serta BUMN pusat mengelar upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.

Bagi instansi pemerintah daerah dan BUMD, upacara digelar luring mulai pukul 07.00 waktu setempat di lokasi yang ditentukan Kepala Daerah atau Forkopimda. Kantor perwakilan di daerah menyesuaikan lokasi pelaksanaan pemerintah daerah setempat.

Kepala Daerah dan Forkopimda diimbau menyediakan fasilitas layat lebar di titik strategis. Fasilitas ini bertujuan memfasilitasi masyarakat untuk menyaksikan siaran langsung Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Penurunan Bendera secara bersama-sama.

Jadwal Libur Nasional HUT RI 2026

Pemerintah menetapkan tanggal 17 Agustus 2026 sebagai libur nasional sesuai SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Momen ini bertepatan dengan libur akhir pekan sehingga membentuk akhir pekan panjang.

Rangkaian libur dimulai dari Sabtu 15 Agustus 2026 dan Minggu 16 Agustus 2026 sebagai libur akhir pekan, serta Senin 17 Agustus 2026 sebagai libur peringatan Hari Kemerdekaan. Tidak ada alokasi cuti bersama untuk peringatan HUT ke-81 RI ini.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author