Suku Dinas CKTRP Segel Kembali Bangunan Melanggar Izin di Gambir
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat kembali menyegel bangunan yang melanggar ketentuan izin di kawasan Gambir. Penyegelan kelima ini dilakukan setelah ditemukan aktivitas pembangunan yang masih berlangsung meski sudah dikenai sanksi sebelumnya.
Bangunan enam lantai yang berlokasi di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan, Kelurahan Petojo Utara, Gambir, hanya memiliki izin mendirikan bangunan untuk empat lantai. Namun, di lapangan bangunan tersebut dibangun hingga enam lantai ditambah lantai atap (rooftop).
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat, Yunita Indrasti, mengatakan penyegelan kembali dilakukan sebagai tindak lanjut atas masih berlangsungnya kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
"Tadi pagi tim sudah melakukan penyegelan kembali sekitar pukul 09.00 WIB," kata Yunita dilansir dari Detikcom.
Yunita menambahkan, penyegelan ini merupakan penegakan hukum kelima kalinya terhadap bangunan yang melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan.
Bangunan tersebut sebelumnya telah dikenai sanksi pembatasan kegiatan sejak 11 Februari 2026 akibat pelanggaran izin.
Saat itu, Sudin CKTRP Jakarta Pusat memasang segel dan menggembok bangunan serta memerintahkan seluruh pekerja menghentikan aktivitas pembangunan.
Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Sandra Alexandra, menegaskan bahwa selama segel dan gembok dari pemerintah masih terpasang, tidak boleh ada aktivitas pembangunan.
"Selama gembok dari kami masih terpasang, tidak boleh ada kegiatan pembangunan. Jika ada, ancamannya pidana," ujar Sandra.