Sukhdev Singh Hadiri Gelar Perkara Kasus Penipuan di Bareskrim Polri
Produser film Sukhdev Singh mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026) guna mengikuti gelar perkara khusus. Langkah ini diambil untuk membuka kembali laporan dugaan penipuan yang sempat dihentikan penyidik, sebagaimana dilaporkan Detik Hot.
Upaya hukum tersebut dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan pada Juni 2026. Laporan yang diajukan sejak Agustus 2024 itu sebelumnya dihentikan lantaran dinilai bukan merupakan bentuk tindak pidana.
Kuasa hukum Sukhdev Singh mengapresiasi penanganan pihak kepolisian dalam proses fasilitasi gelar perkara khusus tersebut.
"Hari ini kita berterima kasih kepada Biro Wasidik Bareskrim Polri karena hari ini kita disambut baik. Agenda gelar perkara khusus hari ini juga berjalan dengan baik," kata Rayvindo Sinuraya, kuasa hukum Sukhdev Singh.
Selain memohon gelar perkara khusus di Wasidik, pihak pelapor juga menempuh jalur hukum lain terhadap para penyidik awal. Langkah tersebut diambil karena penanganan perkara di tingkat penyelidikan dinilai belum maksimal.
"Jadi sebelum selain daripada kita memohon gelar perkara khusus, kita juga sudah melaporkan penyidik. Penyidiknya ini kita laporkan dengan dugaan tidak profesional menangani perkara ini. Belum maksimal penyelidikan sudah dihentikan penyidik," terang Rayvindo Sinuraya.
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dilayangkan ke Divisi Propam Polri. Dalam forum gelar perkara, tim pengacara menyerahkan barang bukti tambahan berupa rekaman percakapan dan data perusahaan fiktif yang ditawarkan terlapor.
"Kita lampirkan juga bukti chat, bukti bujuk rayu, dan bukti terlapor ini yang meyakinkan kita dengan mengirimkan perusahaan-perusahaan. Ada tiga perusahaan tadi yang ditawarkan ke kita, dilampirkan, dan kita cek ke Kemenkumham, itu semua tidak ada," terang Rayvindo Sinuraya.
Kasus ini berawal saat Sukhdev melaporkan terlapor berinisial DH atas dugaan penipuan investasi. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar, belum termasuk kerugian imateriil selama proses penanganan.
"Kalau cerita yang dirugikan di sini, dua tahun lebih terfokusnya Pak Sukhdev ini terganggu," jelas Rayvindo Sinuraya.
Meskipun penyelidikan pidana di Polda Metro Jaya sempat terhenti, Sukhdev telah memenangi gugatan perdata hingga tingkat kasasi pada Maret 2026. Putusan berkekuatan hukum tetap itu mengharuskan terlapor membayar ganti rugi sebesar Rp5,5 miliar.