Sudiyo Mendorong Pembaruan UU Tipikor dalam Fit and Proper Test DPR
Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sudiyo mendorong pembaruan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Rabu (12/8/2026). Langkah ini dilansir dari Detikcom guna merespons perkembangan kejahatan yang makin kompleks.
Sudiyo menilai regulasi penanganan korupsi saat ini perlu disesuaikan karena jenis tindak pidana tersebut telah mengalami transformasi yang dinamis. Penyesuaian aturan dinilai krusial untuk menghadapi pola kejahatan modern.
"Tindak pidana korupsi saat ini mengalami transformasi yang luar biasa, berkembang sangat pesat dengan memanfaatkan teknologi, hukum, serta ekonomi global baik nasional maupun internasional," kata Sudiyo.
Ia menambahkan bahwa pola kejahatan korupsi saat ini tidak lagi tergolong sederhana. Praktik tersebut kini berkembang secara terstruktur serta melibatkan berbagai pihak dari beragam sektor.
"Korupsi tidak lagi bersifat sederhana dan kasuistis, melainkan berkembang menjadi praktik yang sistematis, terorganisir, dan lintas sektoral dengan melibatkan aktor, pejabat publik, aparat penegak hukum, korporasi, maupun swasta," sambungnya.
Aturan mengenai pembaruan korupsi yang tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 disoroti oleh Sudiyo. Regulasi tersebut dinilai sudah tertinggal lantaran usianya yang telah melebihi seperempat abad.
"Produk undang-undang tersebut tentu sudah cukup lama, sudah lebih dari 25 tahun, dan saya menganggap itu perlu untuk pembaharuan guna merespons kejahatan yang semakin kompleks dan lintas batas," ujarnya.
Pembaruan UU Tipikor dianggap penting untuk memperluas jangkauan pembuktian di persidangan. Menurutnya, perkembangan transaksi elektronik melahirkan banyak bentuk bukti baru yang butuh payung hukum.
"Transaksi digital, transaksi yang bersifat elektronik sudah tidak menjadi rahasia lagi, tidak menjadi hal yang aneh lagi, saat ini sudah sangat banyak alat-alat bukti baru yang bersifat modern. Oleh karenanya, undang-undang yang kita miliki perlu dilakukan pembaharuan," paparnya.
Penyelarasan dengan KUHP Nasional dan KUHAP baru juga menjadi poin penting yang disampaikan Sudiyo. Langkah ini dinilai sangat krusial demi menjaga kepastian hukum dalam sistem peradilan.
"Hal ini penting untuk menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan norma dan menjamin kepastian hukum. Sebagaimana kita ketahui bahwa pasal-pasal inti Tipikor mengakomodir dalam KUHP Nasional, yang mana dalam hal sanksi pidananya, sanksi dendanya terdapat perbedaan, tentu hal ini perlu diselaraskan dan diharmoniskan," jelasnya.
Selain itu, penanganan tindak pidana korupsi dinilai tidak boleh hanya berfokus pada hukuman badan bagi para pelaku. Upaya pengembalian aset negara harus mendapat porsi perhatian yang seimbang.
"Sejalan dengan tujuan represif atau mengutamakan penjeraan, namun juga khusus dalam tindak pidana korupsi tentu harus diseimbangkan, harus proporsional dengan asset recovery, pengembalian aset ke negara," paparnya.
Penerapan standar hukum acara internasional seperti pelacakan aliran uang juga didorong untuk diakomodasi. Pendekatan tersebut memfokuskan proses hukum pada penyitaan hasil kejahatan.
"Kemudian prinsip-prinsip pemidanaan atau hukum acara yang berlaku secara umum di internasional, ini perlu kita akomodir juga seperti follow the money, penyelesaian perkara yang fokus pada aset hasil tindak pidana. Jadi tidak semata-mata mengejar suspek atau pelaku," lanjut dia.
Pemulihan kerugian negara menjadi arah utama dalam pembaruan hukum pidana ini. Kendati demikian, Sudiyo menegaskan seluruh proses perampasan aset wajib menjalankan prosedur hukum yang berlaku.
"Pembaharuan hukum pidana juga diarahkan pada pemulihan aset kerugian negara yang sebesar-besarnya. Namun demikian, harus tetap ada jaminan bahwa proses pengembalian aset kepada negara tersebut melalui prosedur due process of law, tidak melanggar hukum, dan tidak ada pihak-pihak yang merasa ditindas haknya," tuturnya.