Sudin LH Jaktim menangkap pelaku buang sampah sembarangan
Tiga orang terjaring operasi tangkap tangan saat membuang sampah sembarangan di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, dengan lokasi pembuangan berada tepat di bawah spanduk larangan buang sampah. Mereka ditindak Sudin LH Jakarta Timur karena membuang limbah domestik.
dilansir dari Detikcom, ketiganya tertangkap saat membuang limbah di titik pembuangan liar di kawasan Cipinang Melayu. Sudin LH Jakarta Timur menyatakan sampah yang dibuang berasal dari warga sekitar dan pedagang malam yang menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan sampah berasal dari warga sekitar dan pedagang malam yang menjadikan kawasan tersebut sebagai titik pembuangan liar," kata Sudin LH Jakarta Timur dalam media sosial Instagram, Selasa (28/7/2026).
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, ketiga pelaku diberikan edukasi mengenai larangan membuang sampah sembarangan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Selain warga, pelaku buang sampah sembarangan tersebut juga ada pedagang," ujar Sudin LH Jakarta Timur dalam media sosial Instagram, Selasa (28/7/2026).
Sudin LH Jakarta Timur menegaskan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan akan terus diintensifkan. Dorongannya untuk menciptakan lingkungan yang bersih sekaligus mendukung implementasi kebijakan baru pengelolaan sampah di DKI Jakarta.
Masyarakat juga diimbau tidak lagi membuang sampah sembarangan dan mulai memilah sampah dari rumah. Sudin LH Jakarta Timur menilai masalah sampah tidak semata karena kurangnya informasi, melainkan juga kesadaran warga menjaga kebersihan lingkungan.
Bagi pelanggar, Sudin LH menyebutkan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 500 ribu.