Sudewo Mengaku Tidak Tahu Aliran Dana Kasus DJKA ke Gus Miftah
Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menyatakan tidak mengetahui perihal dugaan aliran uang senilai Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Pernyataan tersebut disampaikannya setelah menghadiri sidang kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (13/7/2026).
Sudewo, yang didakwa melakukan korupsi saat menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi V, enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai keterlibatan nama pendakwah tersebut dalam persidangan kasusnya.
"Saya enggak paham. Kalau itu enggak paham. Enggak tahu," kata Sudewo usai sidang, Senin (13/7/2026).
Mantan anggota DPR RI tersebut kembali menegaskan sikapnya untuk tidak memberikan tanggapan mengenai peredaran uang proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) tersebut.
"Saya enggak bisa komentar apa-apa, terima kasih," ujarnya singkat.
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin. Jaksa secara terbuka mempertanyakan identitas pendakwah yang diduga menerima dana tersebut kepada saksi.
"Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" kata jaksa memastikan kepada Dheki, Senin (13/7/2026).
Mendengar pertanyaan dari penuntut umum mengenai identitas pendakwah yang dimaksud, Dheki memberikan konfirmasi singkat di hadapan majelis hakim.
"Iya," jawab Dheki singkat.
Jaksa kemudian memaparkan lebih detail mengenai ciri fisik dari penerima aliran dana proyek tersebut serta tujuan pembacaan BAP agar diketahui oleh masyarakat luas, khususnya di wilayah Kabupaten Pati.
"Dia juga dapat duit itu Rp 100 juta rupiah. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu. Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu," kata jaksa.
Selain mendalami perihal aliran dana, penuntut umum juga mencecar saksi mengenai kehadiran seorang pria bernama Nur Hidayat yang sempat mendatangi kantor Dheki ketika proyek JGSS masih berjalan.
"Yang saya tahu, pertama kali tamu yang datang ke kantor adalah Pak Nur Hidayat. Beliau menyatakan ingin turut serta dalam pembangunan proyek JGSS 1," kata Dheki.
Lantaran pemenang lelang proyek tersebut sudah ditetapkan, Dheki kemudian meminta Nur Hidayat untuk berkomunikasi langsung dengan pihak kontraktor pelaksana, Feri Septa alias Gareng. Dalam prosesnya, saksi menyebut Nur Hidayat sempat mengeklaim bahwa dirinya memiliki hubungan kerja dengan Sudewo.
"Waktu itu sempat mengatakan, saya kerja dengan Pak Sudewo sekarang," ungkap Dheki.