Imigrasi Indonesia Terapkan Tiga Pilar Strategi Keimigrasian Nasional

Share

Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menerapkan tiga pilar strategi nasional keimigrasian untuk memperkuat pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital. Langkah taktis ini dipaparkan langsung dalam forum regional di Kamboja pada Jumat (26/6/2026). Sistem penegakan hukum ini diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi untuk mendeteksi dini pelanggaran serta kejahatan transnasional.

Seperti dilansir dari Detikcom, optimalisasi analisis berbasis risiko dijalankan melalui Passengers Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat. "Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia. Didukung dengan kolaborasi lintas instansi, kami telah mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan," ujar Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.

Penerapan sistem digital terbukti efektif melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang terintegrasi dengan Polri, yang berkontribusi pada penangkapan 210 WNA terkait kasus penipuan investasi daring di Batam pada awal Mei 2026. Di samping pengawasan domestik, penjajakan kerja sama bilateral juga dilakukan dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia mengenai pengelolaan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) melalui Sistem Undian (Ballot System).

"Saya hari ini berkesempatan berdialog dengan DHA Australia. Kebetulan momennya pas, kami usulkan agar untuk prosedur penerbitan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) untuk WNI, dapat secara proporsional dikelola oleh pemerintah Australia. Usulan kami adalah dengan Sistem Undian (Ballot System) yang lebih sesuai untuk menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang tinggi dari Indonesia," papar Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.

Pada tingkat regional, Indonesia disepakati menjadi Voluntary Lead Shepherd (VLS) untuk penanganan isu Penyelundupan Manusia (People Smuggling) dalam implementasi Plan of Action (PoA) DGICM. Sementara itu, negara ASEAN lain memimpin area spesifik seperti Kamboja untuk protokol berbagi data intelijen, Malaysia untuk pergerakan pejuang teroris asing, Singapura untuk dokumen perjalanan palsu, dan Brunei Darussalam untuk urusan konsuler.

"Tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi. Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen nyata seluruh anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi demi kawasan yang lebih aman dan tangguh," kata Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author