Staf DPRD Bone Laporkan Ketua Dewan ke Polisi Terkait Penganiayaan

Share

Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bone resmi melaporkan Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong ke Kepolisian Resor (Polres) Bone atas dugaan penganiayaan di kantin kantor pada Rabu, 22 Juli 2026. Laporan dilayangkan oleh korban Yuli Novitasari alias YNS (29) bersama seorang pegawai berinisial PW ke SPKT Polres Bone akibat perselisihan terkait penyediaan hidangan kue untuk tamu.

Peristiwa ini bermula saat korban diminta menyiapkan konsumsi kue di ruang lounge, sebelum kemudian dipanggil oleh terlapor ke area kantin. Korban langsung menerima kekerasan fisik berupa pelemparan tempat kue, penyiraman air, hingga pelemparan botol sambal tanpa diberi kesempatan menjelaskan ketersediaan kue.

Setelah membuat laporan resmi ke polisi, Yuli Novitasari segera menjalani pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Umum (RSU) Tenriawaru Bone sebagai bukti medis.

"Ketua DPRD Bone memanggil saya ke kantin. Setelah sampai di kantin, satu bosara berisi kue dihamburkan ke arah muka saya. Setelah itu saya disiram air ke wajah, dilempar botol, dan dilempar botol sambal," kata YNS.

Korban mengaku memilih jalur hukum demi menuntut keadilan setelah mengalami kekerasan di lingkungan kerja pemerintahan tersebut.

"Awalnya diminta siapkan kue untuk dua tamu. Saya ambilkan kue lalu saya siapkan di lounge. Sudah ada satu tamu, kemudian saya ditelepon lagi dan diberi tahu kalau ada satu tamu lagi," kata Yuli.

Sebelum menuju kantin, Yuli sempat memeriksa kondisi konsumsi di ruang lounge bersama seorang rekannya.

"Mereka bilang kuenya dibawa ke kantin. Saya jawab baik, lalu saya pikir mungkin masih ada di lounge. Saya ke lounge bersama Kak Ana dan bertanya kepada petugas di sana soal kue yang sebelumnya saya siapkan untuk dua tamu," ujarnya.

Tindakan kekerasan verbal juga dirasakan korban saat tiba di lokasi kantin kantor sekretariat.

"Sampai di kantin, satu bosara berisi kue langsung dilempar ke muka saya. Setelah itu saya disiram satu botol air mineral, lalu botol airnya juga dilempar ke muka saya. Setelah itu saya dilempari lagi botol lombok," tuturnya.

Korban menegaskan dirinya dituduh melarang orang lain memakan hidangan tersebut, padahal ia hanya bekerja sesuai instruksi.

"Saya tidak pernah bicara satu kata. Saya dibilang melarang orang makan kue. Padahal saya tidak pernah bilang begitu. Beliau juga berkata, 'Siapa yang bayar itu kue, kamu?'" ucapnya.

Merespons tuduhan tersebut, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong belum memberikan keterangan substantif mengenai laporan penganiayaan yang diarahkan kepadanya.

"Konfirmasi maki sama Anty k’ janganmi sama saya," tulis Andi Tenri Walinonong saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Bone Andi Muchlis membenarkan adanya insiden tersebut dan kini sedang mengumpulkan informasi untuk membuka opsi mediasi bagi kedua belah pihak.

"Iya, tapi saya masih cari tahu detail seperti apa," kata Muchlis dilansir dari Liputan6.com.

Pihak sekretariat memastikan pengumpulan data kronologi dilakukan secara presisi terlebih dahulu.

"Iya mungkin nanti akan begitu (dimediasi). Tapi yang pasti sekarang saya kumpulkan informasi dulu supaya kronologinya akurat dan tidak ada informasi yang keliru," tegas Muchlis.

Di sisi lain, desakan penegakan etik muncul dari Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone segera mengusut dugaan pelanggaran etika ini.

"Seorang pimpinan lembaga publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan kepada masyarakat dan memperlakukan setiap pegawai dengan penuh penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Dugaan tindakan yang merendahkan bawahan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele," ujar Arly Guliling Makkasau, Ketua Bidang Sosial dan Politik SEMMI Cabang Bone.

SEMMI meminta agar BK DPRD Bone bersikap independen serta transparan sesuai aturan tata tertib dewan.

"Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun, setiap pejabat publik harus mempertanggungjawabkan sikap dan perilakunya di hadapan hukum, etika, dan masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan yang merendahkan bawahan, terlebih dilakukan oleh seorang pimpinan lembaga negara," tegas Arly.

Hingga saat ini, penyidik Polres Bone masih menjadwalkan pengumpulan keterangan saksi serta evaluasi hasil visum medis untuk menentukan kelanjutan status hukum perkara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author