SPAI Tolak Rencana Pemerintah Kategorikan Pengemudi Ojol Sebagai UMKM

Share

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan penolakan terhadap rencana Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin mengategorikan pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo sebagai pelaku UMKM pada Selasa (7/7/2026).

Dilansir dari Bloombergtechnoz, Ketua SPAI Lily Pujiati mengungkapkan bahwa hubungan antara pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi secara hukum merupakan hubungan kerja, bukan kemitraan usaha mikro. Hubungan tersebut telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"SPAI menolak pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo sebagai UMKM. Penolakan ini didasarkan karena hubungan pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi atau platform adalah hubungan kerja. Hubungan kerja ini diatur dalam UU 13/2003 Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 15 mengenai hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah," kata Lily.

Lily menjelaskan lebih lanjut bahwa unsur pekerjaan meliputi aktivitas pengantaran, upah berasal dari pendapatan setiap order, dan unsur perintah terlihat dari adanya sanksi suspend hingga pemutusan mitra.

"Jadi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo tidak membutuhkan fasilitas pinjaman berupa KUR seperti yang diiming-imingi oleh Menteri UMKM. Yang pengemudi ojol butuhkan adalah pengakuan sebagai pekerja agar kami mendapat hak pekerja berupa upah minimum yang layak (UMP) agar kami mendapatkan kepastian pendapatan setiap bulannya," jelas Lily.

SPAI menilai insentif perpajakan dari pemerintah tidak akan berdampak signifikan karena rata-rata pendapatan harian pengemudi hanya berkisar Rp100.000, yang berarti masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Kategori sebagai UMKM ini justru malah membuat platform melepaskan tanggung jawabnya dari kewajibannya untuk memberikan hak pekerja bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo." ujar Lily.

Organisasi tersebut juga mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto pada May Day terkait Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta dukungan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap Konvensi ILO 193 di Jenewa.

"Hak pekerja yang diabaikan platform selama ini adalah upah minimum (UMP), jam kerja 8 jam, THR, upah lembur, cuti haid dan melahirkan, dukungan pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja, perundingan dan perjanjian kerja bersama," tegas Lily.

Sebelum adanya penolakan ini, pemerintah melalui Menteri UMKM Maman Abdurrahman merencanakan pengemudi ojol dimasukkan ke dalam kategori pengusaha mikro agar bisa mengakses berbagai fasilitas serta insentif.

"Pemerintah ke depan kepada teman-teman Ojek Online ini akan ditreatment menjadi pengusaha mikrotransportasi online," kata Maman.

Rencana regulasi baru ini disebut akan memberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan PPh bagi pengemudi yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun beserta kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Artinya mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro dan mereka akan berhak untuk mendapatkan semua insentif, fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha-pengusaha mikro." tutur Maman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author