S&P dan Moody’s Peringatkan Risiko Ekspor Satu Pintu Indonesia
Dua lembaga pemeringkat global, S&P dan Moody’s Ratings, memperingatkan potensi risiko ekonomi akibat kebijakan baru pemerintah Indonesia yang memusatkan ekspor komoditas mineral strategis melalui badan ekspor di bawah BPI Danantara, berdasarkan laporan Jumat (22/5/2026).
Rencana tata kelola sepihak ini dinilai berpotensi mengganggu kinerja perdagangan luar negeri dan menambah beban birokrasi bagi para pelaku usaha. Dilansir dari Bloomberg Technoz, kebijakan kontrol terpusat tersebut memicu kekhawatiran dari sisi keuangan maupun operasional korporasi.
“Rencana Indonesia untuk mengendalikan pengiriman komoditas secara terpusat dapat menekan ekspor, mengurangi pendapatan pemerintah, serta memengaruhi neraca pembayaran,” tulis S&P dalam laporannya, dikutip Jumat (22/5/2026).
Lembaga pemeringkat S&P menambahkan bahwa munculnya rentetan risiko operasional ini berpotensi meningkatkan ketidakpastian yang dapat memengaruhi peringkat kredit Indonesia ke depan.
“Moody’s memandang rencana sentralisasi ekspor komoditas Indonesia sebagai negatif bagi kredit perusahaan tambang dan meningkatkan risiko distorsi pasar,” kata Moody’s dalam keterangannya.
Meskipun demikian, Moody's melihat mekanisme satu pintu lewat Danantara Sumber Daya Indonesia ini memiliki sisi positif karena dapat menopang aliran masuk devisa serta memperkuat nilai tukar rupiah, walau berisiko membebani sentimen investor.
“Mulai Januari 2027, transaksi ini baru akan diberlakukan melalui platform kami. Platform tersebut sudah kami siapkan,” kata Rosan dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027, Rabu (20/5/2026).
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan platform digital tersebut dibentuk lewat anak usaha baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk meningkatkan transparansi transaksi ekspor. Sepanjang Juni hingga Desember 2026, eksportir masih diwajibkan melakukan pelaporan sebelum aturan penuh berjalan.
“Secara finansial, risiko penurunan dapat berasal dari harga jual rata-rata yang lebih rendah, potensi kerugian selisih kurs karena transaksi dengan BUMN diperkirakan menggunakan rupiah, serta adanya biaya jasa pihak lawan transaksi yang dikenakan oleh Danantara, yang semuanya berpotensi menekan margin perusahaan eksportir,” kata Juan dalam risetnya, dikutip Kamis (21/5/2026).
Analis Samuel Sekuritas Indonesia Juan Harahap memaparkan bahwa skema ini ikut menambah panjang alur birokrasi perdagangan mineral Indonesia.
“Dari sisi pelaksanaan, waktu tunggu yang lebih lama akibat tambahan lapisan birokrasi juga dapat menjadi risiko penurunan,” ujar Juan.
Di tengah perubahan aturan ekspor komoditas ini, emiten dengan eksposur pasar domestik yang besar seperti PTBA, BUMI, INDY, NSSS, dan BWPT diproyeksikan akan lebih kuat bertahan.