Polisi Tahan Sopir Truk wing Box Tersangka Tabrakan Pantura
Polres Indramayu menetapkan pengemudi truk wing box berinisial A sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun di jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menyebabkan 12 orang tewas dan enam orang luka-luka. Status hukum tersebut disematkan kepada pria asal Kabupaten Purwakarta itu setelah kepolisian mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang memaparkan bahwa tersangka kini telah berada di dalam tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni pengemudi truk wing box berinisial A, dan yang bersangkutan telah dilakukan penahanan," kata Fajar kepada wartawan.
Atas kelalaiannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Saat ini, penyidik dari Polres Indramayu masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara detail faktor-faktor penyebab kecelakaan serta merampungkan seluruh rangkaian penyidikan kasus tersebut.
Peristiwa tabrakan maut yang melibatkan tiga kendaraan berupa satu mobil pikap dan dua truk tersebut dilaporkan terjadi pada hari Minggu, 12 Juli 2026.