Sopir Truk Sampah DLH Kabupaten Bogor Ditemukan Meninggal di Bubulak
Seorang sopir truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atim Rastim (73), ditemukan meninggal dunia di dalam ruang kemudi kendaraannya di kawasan Bubulak, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (20/8/2026).
Peristiwa tersebut terungkap saat saksi bernama Ade mendatangi lokasi keberadaan armada berplat nomor F-9164-FB itu untuk mengecek kondisi korban yang sempat mengeluhkan sakit dada, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Betul, ditemukan meninggal di dalam truk pengangkut sampah. Iya, almarhum sopir truk sampah," kata Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat Ipda Imam Bachtiar, Kamis (20/8/2026).
Pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan korban dalam posisi terlentang di kursi pengemudi saat ditemukan sekitar pukul 10.30 WIB dengan kondisi pintu tertutup dan kaca jendela terbuka.
"Sampai di lokasi sekitar jam 10.30 WIB dan mengecek ternyata korban sudah meninggal dunia. Posisi tidur di dalam ruang kemudi, dengan posisi pintu mobil truk semuanya tertutup, namun kaca jendela terbuka," kata Imam.
Hasil pemeriksaan fisik oleh pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban yang sedianya hendak mengangkut sampah ke TPAS Galuga tersebut.
"Bahwa Atim Rastim adalah selaku pengemudi truk sampah milik Pemkab Bogor, dengan nomor polisi F-9164-FB. Diduga korban meninggal dalam keadaan sakit, tidak ada luka bekas benda tumpul atau sajam (senjata tajam) di tubuhnya," kata Imam.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban diketahui sempat meminum obat untuk meredakan rasa sakit di bagian dadanya namun kondisinya tidak kunjung membaik.
"Jadi saksi Ade mendapat WA dari Ahmad, yang memberikan informasi bahwa korban lagi sakit dada dan sudah minum obat tapi masih sakit," imbuhnya.
Pihak keluarga menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah serta menolak prosedur visum maupun autopsi lanjutan terhadap jenazah korban.
"Korban langsung dibawa oleh pihak keluarganya dan sudah membuat surat pernyataan penolakan untuk dilakukan visum dan dalam," pungkasnya.