Sopir Taksi Online di Jakarta Barat Ditahan Usai Cabuli Penumpang

Share

Aparat kepolisian menetapkan seorang pengemudi taksi online berinisial ARA (54) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap penumpang wanitanya di Jakarta Barat, seperti dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual ini bermula dari aksi warga yang mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Video yang merekam momen saat pelaku dikepung masyarakat sempat beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman video tersebut, tersangka tampak berjongkok di hadapan kerumunan warga yang geram. Pria paruh baya itu berulang kali memohon ampun hingga bersimpuh sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.

Pihak korban telah resmi melayangkan laporan kepolisian terkait dugaan kontak fisik dan perbuatan cabul tersebut. Saat ini, penanganan perkara ditangani oleh Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakbar, AKP Wisnu Wirawan, membenarkan penerimaan laporan serta penetapan status hukum terhadap pengemudi armada transportasi daring tersebut pada Senin (20/8/2026).

"Ya (benar) sudah terima laporan. Laporannya itu terkait perbuatan cabul," kata Kasi Humas Polres Metro Jakbar, AKP Wisnu Wirawan.

Laporan resmi korban sejatinya telah dibuat sejak Kamis (6/8) sore. Penyidik yang melakukan pemeriksaan marathon kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan langsung melakukan tindakan penahanan terhadap ARA.

"Sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan, terhadap tersangka dilakukan penahanan," katanya.

Atas tindakan perbuatan cabul yang dilakukannya, tersangka ARA dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP. Kepolisian turut mengimbau warga agar segera menghubungi call center 110 atau kantor polisi terdekat jika melihat potensi gangguan kamtibmas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author