Sopir Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Share

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar atas kasus pembakaran rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, Rabu (29/7/2026) sore. Mantan sopir korban tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin di Ruang Kartika, seperti dilansir dari Detikcom.

"Mengadili, menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membakar rumah korban. Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa selama 6 tahun penjara," ucap Hakim Sulhanuddin dilansir dari Detikcom.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa aksi terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan trauma mendalam bagi korban, serta mengakibatkan kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah. Hal yang meringankan putusan mencakup sikap kooperatif terdakwa yang berterus terang mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Sementara hal meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya, terus terang dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," imbuh hakim.

Atas perbuatannya, Fahrul Azis Siregar terbukti memenuhi unsur dakwaan kumulatif kesatu dan kedua. Terdakwa dijerat Pasal 308 ayat 1 juncto Pasal 125 ayat (1) serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author