Sopir Toyota Alphard Terobos Zebra Cross di kawasan HI Berujung Mediasi Polisi

Share

Aksi kendaraan Toyota Alphard yang menerobos sinyal penyeberangan jalan di area Bundaran HI, Jakarta Pusat, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pengemudi mobil mewah tersebut kedapatan mengabaikan lampu penyeberangan yang sedang menyala merah. Berdasarkan rekaman kamera pengawas yang dilansir dari Detik Oto, kendaraan tersebut melaju kencang melewati zebra cross saat mobil lain sudah berhenti.

Padahal, pada momen bersamaan, para pejalan kaki dari kedua sisi jalan sedang melintas. Melihat insiden berbahaya itu, seorang petugas keamanan yang hendak menyeberang jalan langsung melayangkan teguran. Namun, tindakan peringatan tersebut memicu emosi sang pengemudi hingga kendaraan berhenti tak jauh dari lokasi penyeberangan.

Atas peristiwa itu, perselisihan pun tidak terhindarkan di antara kedua belah pihak. Petugas keamanan tersebut kemudian diarahkan menuju pos kepolisian terdekat oleh dua pria berbusana batik guna penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menerangkan penyebab awal dari perselisihan tersebut. Menurutnya, kegaduhan dipicu oleh cara satpam saat memperingatkan pengemudi mobil. "Kemudian satpam menegur pengendara dengan menggebrak kaca mobil. Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut," kata Braiel.

Perselisihan yang terjadi di jalan raya tersebut akhirnya tidak berlanjut ke proses hukum. Pihak kepolisian mengambil langkah penanganan secara langsung di Pospol Thamrin. "Setelah kedua belah pihak sepakat akhirnya saling memaafkan dan berjabat tangan. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan dibantu mediasi oleh Kapospol di Pospol Thamrin," kata Braiel.

Lalu lintas jalan raya memiliki aturan mengikat terkait hak keselamatan penyeberang jalan. Pengendara bermotor memiliki kewajiban hukum untuk mengutamakan warga yang berjalan kaki. Ketentuan tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 2.

Aturan ini menegaskan pengemudi wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Selanjutnya pada Pasal 116, pengemudi juga diwajibkan untuk memperlambat laju kendaraan sewaktu menjumpai warga yang hendak menyeberang jalan.

"Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang," bunyi penjelasan pasal tersebut.

Perlindungan terhadap warga juga kembali ditegaskan dalam Pasal 131. Regulasi ini menjamin pejalan kaki berhak memperoleh prioritas penuh sewaktu menggunakan fasilitas area penyeberangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author