Pengadilan Militer Gelar Sidang Vonis Empat Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus

Share

Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026) mulai pukul 9.00 WIB.

Proses persidangan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda, sebagaimana dilansir dari Detikcom berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Agenda: pembacaan putusan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilihat detikcom, Rabu (10/6/2026).

Sebelum persidangan ini, tuntutan hukuman selama 2,5 tahun penjara telah diajukan oleh oditur militer kepada para terdakwa. Pihak oditur militer menyatakan keyakinan bahwa keempat personel TNI tersebut terbukti secara sah melakukan aksi penyiraman air keras kepada korban.

Pelaksanaan sidang tuntutan itu sendiri sebelumnya telah berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Para terdakwa yang menghadapi vonis ini terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Tuntutan dari oditur militer didasarkan pada keyakinan bahwa para terdakwa melanggar regulasi hukum yang berlaku. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author