Hakim Jadwalkan Vonis Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Pekan Depan

Share

Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan memasuki babak akhir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026).

Majelis hakim menjadwalkan pembacaan amanat putusan atau vonis terhadap pria yang akrab disapa Noel tersebut pada pekan depan, setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilaksanakan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Agenda persidangan terakhir telah menyelesaikan pembacaan replik dan duplik secara lisan oleh jaksa penuntut umum serta penasihat hukum, beserta pembacaan pleidoi pribadi dari terdakwa.

"Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026. Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat," kata ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.

Hakim kemudian menyampaikan apresiasi atas sikap seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan karena dinilai telah menjaga kelancaran proses hukum tersebut.

"Terima kasih Saudara sudah kooperatif dalam persidangan ini. Begitu juga advokat para terdakwa sudah menciptakan persidangan yang kondusif juga selama ini," kata hakim Nur Sari Baktiana.

Sebelumnya, tuntutan hukuman pidana telah dilayangkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar pada Senin (18/5).

Jaksa menilai mantan Wamenaker tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana gratifikasi serta pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan ujar jaksa.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 4.435.000.000, yang dikurangi nominal pengembalian sebesar Rp 3 miliar sehingga beban sisa yang harus dibayarkan berjumlah Rp 1.435.000.000.

Aliran dana tidak sah berupa uang nonteknis dengan total mencapai Rp 6,5 miliar diduga mengalir kepada terdakwa melalui perantara aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan lain yang juga berstatus terdakwa.

"Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan," ujar jaksa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author