Hakim Jadwalkan Vonis Hendarto dalam Kasus Korupsi LPEI

Share

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Hendarto, terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia periode 2014-2015, pada Senin, 22 Juni 2026.

Dilansir dari Detikcom, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera tersebut sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Agenda vonis ini ditetapkan setelah terdakwa menyampaikan nota pembelaan pribadi.

"Sidang ditunda, sidang berikutnya hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, jam 14.00 WIB agenda pengucapan putusan," kata ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.

Dalam persidangan tersebut, Hendarto mengajukan pleidoi dan memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa. Terdakwa berharap ada pertimbangan keadilan terhadap status hukumnya.

"Dengan kerendahan hati saya mengetuk pintu hati nurani Majelis Hakim Yang mulia untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi saya, yaitu putusan yang membebaskan saya dari segala tuntutan atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum," kata Hendarto.

Selain meminta kebebasan, Hendarto juga mengungkapkan kondisi kesehatannya yang mengalami gangguan jantung dan memerlukan perawatan medis berkelanjutan. Usai pembacaan pleidoi, sidang dilanjutkan dengan penyampaian replik oleh jaksa dan duplik dari tim penasihat hukum terdakwa.

"Mohon dapat dijatuhkan pidana yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya mengingat saya berusia lanjut, saya mengalami kendala jantung dan telah memasang ring tiga, masih butuh perawatan penanganan medis," ujar Hendarto.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim untuk menyatakan Hendarto bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara. Jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendarto dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan pada Selasa, 12 Mei 2026.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Tidak hanya itu, jaksa membebankan uang pengganti senilai Rp 1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat subsider enam tahun kurungan.

Dalam hitungan jaksa, nilai pembayaran uang pengganti tersebut akan memperhitungkan sejumlah barang bukti yang telah disita oleh negara. Berdasarkan data persidangan, Hendarto tercatat telah menyetor uang sebesar Rp 3,77 miliar sebagai pengurang kerugian negara.

Jaksa menilai perbuatan Hendarto memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan meningkatkan ekspor nasional, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap LPEI. Namun, terdapat hal meringankan dalam tuntutan tersebut.

"Sementara hal meringankan berupa terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian kecil kerugian negara," ujar jaksa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author