Sidang Richard Lee Memanas Usai Saksi Tak Tahu Toko Bukti Skincare
Persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang berlangsung memanas saat saksi pelapor tidak mampu menjelaskan asal toko pemesanan barang bukti skincare, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Saksi Haryadi Harding yang merupakan kuasa hukum Dokter Samira alias Doktif mencecar pertanyaan tim pengacara terdakwa terkait proses pembelian produk obat luar tersebut. "Online shop, saya lupa online shop punya siapa," ujar Haryadi Harding di ruang sidang PN Tangerang.
Haryadi menegaskan bahwa seluruh rincian transaksi sebenarnya sudah terlampir lengkap dalam berkas pemeriksaan kepolisian.
"Tertulis, terdokumentasi," kata Haryadi. Pernyataan saksi langsung disanggah oleh tim penasihat hukum terdakwa yang menilai saksi pelapor seharusnya memahami detail dokumen perkara.
"Menurut laporan, online shop tersebut bukan punya Dokter Richard, bukan punya klien kami," tegas Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee. Faizal kemudian membacakan ulang isi dokumen laporan untuk membuktikan bahwa produk tersebut dibeli dari pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan kliennya.
"Oke, berarti bukan di toko klien kami, ini toko punya orang lain. Kedua, Saudara tahu beli di mana? Punya siapa?
Ada Richelle Shop, milik Suyanto, dan satu lagi online shop punya Arman. Produk itu bukan dari klien kami," tegas Faizal. Perkara ini bermula dari laporan Dokter Samira terhadap Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang sempat membuat terdakwa menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten dan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang masih melanjutkan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.