Sidang Perdata Ijazah Jokowi Berlanjut di Pengadilan Negeri Solo

Share

Pengadilan Negeri Solo menggelar sidang perdata terkait gugatan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Kamis, 13 Agustus 2026. Perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo ini memasuki agenda penyerahan daftar alat bukti surat dari pihak penggugat.

Gugatan tersebut diajukan oleh advokat sekaligus alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sigit Pratomo. Dalam permohonannya, Jokowi dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak hadir pada sidang-sidang sebelumnya sejak perkara Bambang Tri Mulyono pada 2022 hingga gugatan citizen lawsuit pada 2025, serta tidak menunjukkan ijazah aslinya di persidangan.

Kuasa hukum penggugat menyerahkan enam alat bukti surat yang mencakup ijazah dan transkrip nilai penggugat, tautan video pernyataan UGM, hingga pemberitaan media terkait.

"Dari beberapa ini tadi kita belum kurang memberikan softfile-nya atau bentuk link-nya. Jadi dalam agenda sidang hari ini ditunda untuk minggu depan memberikan softlink-nya aja," kata Agus Susilo Muslich, Kuasa Hukum Penggugat.

Di sisi lain, kubu tergugat menilai seluruh berkas yang diserahkan tidak membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh Joko Widodo.

"Dan enam jenis surat yang dimaksud, kami menilai belum ada satupun alat bukti yang membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menunjukkan ijazah asli kepada publik," kata YB Irpan, Kuasa Hukum Tergugat Jokowi.

Irpan menambahkan bahwa bukti video yang dilampirkan justru menegaskan status kealumnian tergugat.

"Demikian pula ada suatu bukti dalam bentuk video di mana Rektor UGM waktu itu menyampaikan suatu pernyataan yang pada pokoknya bahwa benar Pak Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," kata YB Irpan, Kuasa Hukum Tergugat Jokowi.

Selain itu, pihak tergugat menegaskan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah dalam perkara ini.

"Oleh karena dalam hal mengajukan suatu gugatan, seseorang atau badan hukum mutlak harus memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang punya kepentingan secara langsung atas obyek yang disengketakan," kata YB Irpan, Kuasa Hukum Tergugat Jokowi.

Pihak tergugat menilai pendaftaran perkara tersebut sebagai langkah yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

"Maka gugatan yang demikian ini kami menilai sebagai gugatan yang spekulatif dan merupakan penyalahgunaan hak gugat. Artinya, yang seharusnya Sigit Pratomo tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan, akan tetapi dalam perkara a quo dia mengajukan gugatan. Itulah yang kami maksud gugatan spekulatif dan sebagai penyalahgunaan hak gugat," kata YB Irpan, Kuasa Hukum Tergugat Jokowi.

Terkait verifikasi dokumen, Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi memberi masukan mengenai mekanisme pembuktian keabsahan ijazah tersebut.

"Kalaupun ditunjukkan ijazah itu, ya kita mau bilang apa, kita juga dengan mata telanjang tidak bisa memeriksa. Kami bahkan suruh beliau bawa itu ke ANRI, Lembaga Kearsipan Daerah Solo, Lembaga Kearsipan Daerah Jakarta, supaya diautentikasi secara layak dan patut," kata Bonatua Silalahi, Pengamat Kebijakan Publik.

Di tengah bergulirnya proses hukum, beredar pula rumor yang mengklaim Rektor UGM Ova Emilia mengundurkan diri usai menyebut ijazah Jokowi palsu. Dilansir dari Kominfo Jateng, klaim pengunduran diri tersebut dipastikan hoaks dan Ova Emilia tetap aktif menjabat sebagai Rektor UGM. Majelis Hakim PN Solo menunda persidangan hingga pekan depan untuk melengkapi berkas bukti digital dari pihak penggugat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author