Sidang Perdana 11 Terdakwa Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Digelar di Yogyakarta

Share

Sidang perdana terhadap 11 terdakwa kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (18/8/2026), dengan kehadiran ratusan orang tua korban yang membawa banner protes.

Sidang dimulai pukul 11.00 WIB dan menghadirkan 11 dari 13 terdakwa yang berperan sebagai pengasuh di daycare tersebut. Mereka adalah FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28), dilansir dari Detikcom.

Kedua terdakwa lainnya, yaitu Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan yang menaungi daycare, DK (51) dan AP (42), akan menjalani proses persidangan setelah sidang ini.

"Sidang dengan nomor perkara 194/Pid.Sus/2026/PNYyk dinyatakan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata ketua majelis hakim Sunaryanto saat membuka persidangan.

Hadirnya ratusan orang tua korban menunjukkan perhatian besar terhadap kasus ini. Mereka membawa banner berisi protes dan curahan hati, namun diminta oleh majelis hakim untuk menyimpan banner tersebut selama persidangan berlangsung.

Imedia Dwi Anjani, salah satu orang tua korban, mengatakan, "Kita tuh, ya mungkin kalau saya, kan banyak juga wali murid yang nggak bisa ngikutin, aktif ngikutin gitu, karena kendalanya kerja, waktunya jadi kurang buat ngurusin kasus ini, buat ngawal kasus ini gitu."

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author