Sidang Pembunuhan PPPK di Bekasi Digelar Hari Ini
Kasus dugaan pembunuhan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW di Kota Bekasi, Jawa Barat, kini memasuki tahapan persidangan. Perkara yang dilatarbelakangan oleh transaksi melalui aplikasi percakapan ini menyeret dua orang sebagai terdakwa.
Merujuk pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Rabu (1/7/2026), terdakwa yang diajukan ke meja hijau adalah Ari dan Aris Aparatuloh. Sidang dengan agenda pembuktian pertama dijadwalkan berlangsung hari ini.
Seperti dilansir dari Detikcom, surat dakwaan jaksa penuntut umum memaparkan bahwa peristiwa pidana ini bermula pada Januari 2026. Terdakwa Ari menggunakan akun samaran bernama Rendi Andrian untuk berkenalan dengan akun milik korban NHW yang dinamai Sandi.
"Dalam perkenalan tersebut korban menawarkan uang sejumlah Rp 50.000 dan terdakwa I Ari menanyakan harus melakukan apa," ujar jaksa.
NHW kemudian meminta Ari untuk melakukan tindakan seksual dengan imbalan materi tersebut. Ari yang saat itu sedang memerlukan uang menyetujui ajakan dari korban.
"Setelah itu korban mengajak janjian dan terdakwa I Ari diminta mengirimkan lokasi melalui akun Michat kemudian terdakwa I bertemu dengan korban," ujar jaksa.
Pertemuan pertama tersebut berlangsung di rumah kontrakan korban dan berlanjut dengan transaksi seksual sesuai dengan kesepakatan awal.
"Sesampainya di kontrakan korban, kemudian langsung masuk ke dalam kontrakan setelah berada di dalam kontrakan kemudian terdakwa I Ari bertanya 'kerjanya gimana bang' dan dijawab oleh korban 'kamu duduk di situ buka celana'," sambung jaksa.
Setelah urusan selesai, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50 ribu. Komunikasi kembali berlanjut pada 28 Januari 2026 saat korban meminta Ari datang lagi dengan membawa satu orang rekan dan menjanjikan upah senilai Rp 200 ribu.
Nilai penawaran tersebut diperbarui lagi pada 30 Januari 2026 dengan tambahan rokok serta minuman. Ari yang terlilit utang menyanggupi permintaan tersebut sekaligus menyusun rencana untuk menguasai harta benda milik korban.
"Setelah itu karena tidak mempunyai uang dan memiliki utang terdakwa I Ari mengiyakan ajakan tersebut sambil terdakwa I Ari merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban," ujar jaksa.
Ari kemudian mengajak terdakwa II, Aris, untuk ikut serta ke lokasi dan menginstruksikannya agar bersiap memantau situasi di lapangan.
"Terdakwa I Ari mengatakan 'nunggu dulu bentar ada mau datang' setelah itu terdakwa I Ari mengatakan 'nanti kamu diam aja, saya mau menghabisin dia kamu jaga-jaga ikuti arahan' dan dijawab Terdakwa II Aris 'iya'," ucap jaksa.
Korban yang mengendarai sepeda motor Vario menjemput kedua terdakwa sekitar pukul 23.30 WIB untuk menuju ke rumah kontrakan secara bersama-sama.
Saat tiba di lokasi, Ari masuk ke dalam kamar bersama korban sementara Aris menunggu di area teras depan. Ketika aktivitas di dalam kamar berlangsung sekitar 15 menit, Ari tiba-tiba menyerang dan mencekik korban.
Meskipun korban sempat memberikan perlawanan fisik, Ari melumpuhkannya menggunakan tali dari pakaian luarnya hingga korban kehilangan kesadaran. Ari selanjutnya memanggil Aris untuk membantu memindahkan tubuh korban ke atas tempat tidur.
"Terdakwa II Aris mengatakan 'ini kenapa' dan terdakwa I Ari jawab 'pingsan sudah jangan banyak bicara bantuin angkat' kemudian terdakwa I memegang kedua tangan korban sedangkan terdakwa II memegang kedua kaki korban kemudian mengangkat tubuh korban yang sudah tidak bergerak ke atas kasur," ujar jaksa.
Sebelum melarikan diri, Ari mengambil dua unit ponsel dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang kemudian dijual senilai Rp 4,5 juta.
Pelarian kedua terdakwa berakhir setelah kepolisian menangkap Ari di Sukabumi pada 6 Februari 2026, sedangkan Aris diringkus di wilayah Cianjur. Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian NHW adalah trauma akibat kekerasan tumpul di area leher yang memicu sumbatan pada saluran pernapasan.
"Perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan korban NHW meninggal dunia," ujar jaksa.