Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Gas karena Terdakwa Depresi
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda persidangan kasus dugaan korupsi jual beli gas pada Selasa (7/7/2026). Langkah ini diambil setelah salah satu terdakwa, Arso Sadewo, menyatakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan akibat mengalami depresi, seperti dilansir dari Detikcom.
Perkara tersebut turut menjerat mantan Direktur Utama PT PGN periode 2009-2017, Hendi Prio Santoso. Sementara Arso Sadewo merupakan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi sekaligus Komisaris Utama PT Isar Gas. Keduanya didakwa melakukan praktik jual beli gas bertingkat yang dilarang hingga merugikan negara sebesar USD 15 juta atau setara Rp 269,8 miliar.
Agenda persidangan sedianya memeriksa saksi mahkota, di mana kedua terdakwa akan saling memberikan kesaksian. Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani awalnya menanyakan kesediaan Hendi Prio Santoso untuk menjadi saksi bagi terdakwa Arso Sadewo.
"Saya ingin bertanya terlebih dahulu kepada Pak Hendi ya, Pak Hendi dalam hal ini saudara dihadirkan oleh penuntut umum untuk menjadi saksi dalam perkaranya Pak Arso. Terhadap hal ini bagaimana sikap saudara apakah saudara akan menjadi saksi atau bagaimana silakan. Mau dikonsultasikan dengan tim advokatnya silakan. Silakan," ujar ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.
Mendengar pertanyaan dari majelis hakim tersebut, Hendi menyatakan langsung kesiapannya di dalam ruang sidang.
"Baik Yang Mulia, bilamana diminta saya bersedia," jawab Hendi.
Setelah itu, hakim beralih meminta kesediaan dari Arso Sadewo untuk memberikan kesaksian bagi Hendi pada persidangan berikutnya.
"Dalam artian begini, sebelum proses pemeriksaan ini kita lanjutkan saya tanya dulu kesediaan bapak untuk saya mengagendakan ke persidangan selanjutnya apakah bapak bersedia nanti diperiksa sebagai saksi untuk Pak Hendi?" tanya hakim.
Arso tidak langsung menjawab pertanyaan inti hakim melainkan meminta izin terkait kondisi kesehatannya.
"Saya mohon izin untuk ke dokter Yang Mulia," jawab Arso.
Arso kemudian melakukan konsultasi singkat dengan tim penasihat hukumnya sebelum kembali berbicara kepada majelis hakim mengenai kondisinya hari ini.
"Baik Yang Mulia, saya bersedia jadi saksi buat Pak Hendi tapi saya hari ini belum kuat," ujar Arso.
Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian mengonfirmasi situasi tersebut dan menanyakan gejala konkret yang sedang dirasakan oleh sang terdakwa.
"Tapi hari ini tidak bersedia untuk diperiksa karena kondisi kesehatan seperti itu, oke. Berarti kita sepakati bahwa masing-masing bersedia untuk menjadi saksi ya, nanti konsekuensinya karena bersedia dan tidak ada keberatan baik dari penuntut umum maupun dari terdakwa konsekuensinya nanti akan disumpah seperti itu. Hanya saja hari ini tidak bersedia untuk diperiksa seperti itu karena kondisi kesehatan ya. Yang bapak rasakan hari ini apa Pak?" tanya hakim.
Arso memberikan jawaban singkat mengenai kondisi kejiwaan yang dialaminya saat itu.
"Depresi," jawab Arso.
Mendengar jawaban tersebut, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa memang memerlukan penanganan medis secepatnya.
"Depresi ya jadi bapak butuh untuk ke dokter ya," timpal hakim.
Tim pengacara Arso menjelaskan bahwa kliennya sudah diperiksa dokter spesialis kejiwaan sejak 2006 dan pernah dibantarkan tiga minggu di RSKJ Dharmawangsa. Pihaknya juga membawa surat keterangan medis serta menjelaskan terapi bulanan yang wajib dijalani Arso.
"Nah untuk membuktikan bahwa sakitnya beliau itu kami juga ada juga surat keterangan dokter yang kami siapkan sebenarnya, dari 2006 beliau ini sudah diperiksa dokter jiwa sampai sekarang, dan memang setiap bulan itu harus terapi Yang Mulia, terapi untuk mematikan otak itu tiga sampai empat hari Yang Mulia baru bisa fresh lagi," ujar pengacara Arso.
Seusai memeriksa surat dokter bersama jaksa penuntut umum, majelis hakim memutuskan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk berobat dan memulihkan kondisi kesehatannya.
"Dengan memperhatikan kondisi kesehatan Pak Arso karena ada permintaan dari Pak Arso dan tim advokatnya, kami juga tidak ingin memaksakan supaya segala sesuatunya dan tentunya kesehatan para terdakwa ini menurut saya penting juga karena ini hak asasi ya seperti itu. Jadi kami akan memberikan kesempatan sekali lagi, Minggu depan ya, silakan untuk segera ajukan untuk izin berobatnya supaya Minggu depan di hari Selasa, Selasa berarti tanggal 14 Juli ya ini, saya berharap ini kesempatan terakhir," kata hakim.
Tindakan para terdakwa dalam kasus ini sebelumnya disebut jaksa telah melanggar ketentuan karena melakukan pembayaran di muka yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tbk Tahun 2017 dan 2018.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD15.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Sidang perkara korupsi jual beli gas ini dijadwalkan akan kembali dibuka pada Selasa (14/7/2026).