Sidang Korupsi Abdul Wahid Lanjutkan Pembacaan Replik di PN Pekanbaru

Share

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Persidangan tersebut merupakan tanggapan atas nota pembelaan yang diajukan Abdul Wahid dan tim kuasa hukumnya. Abdul Wahid didampingi kuasa hukumnya, sementara terdakwa lain, M. Arief Setiawan hadir, sedangkan Dani M. Nursalam tidak terlihat mengikuti persidangan.

Majelis hakim memimpin jalannya persidangan yang berlangsung hingga siang hari, sementara tim JPU KPK melanjutkan pembacaan replik terhadap seluruh poin pembelaan terdakwa.

Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi, yang dikenal dengan Cak Mus, menyatakan optimistis majelis hakim akan mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan menjelang pembacaan duplik yang dijadwalkan Selasa, 28 Juli 2026.

"Sejak awal pembuktian sampai terakhir replik jaksa, kami melihat tidak ada satu pun bukti yang secara nyata menyebutkan atau membuktikan keterlibatan Abdul Wahid. Yang muncul justru asumsi dan tuduhan yang tidak didukung alat bukti yang kuat," ujar Cak Mus.

Menurut Cak Mus, tim penasihat hukum telah menguraikan seluruh fakta persidangan dalam nota pembelaan. Ia menilai materi replik JPU masih bergantung pada keterangan salah satu Kepala UPT yang dianggap berperan sentral dalam konstruksi perkara yang mencoba mengaitkan Abdul Wahid.

Cak Mus menyoroti keterangan Dani M. Nursalam yang menurutnya tidak didukung alat bukti lain dan hanya berupa tuduhan tanpa bukti kuat. Ia yakin majelis hakim akan menilai perkara berdasarkan fakta persidangan.

"Kami percaya hakim akan memutus berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini. Harapan kami sederhana, keadilan ditegakkan dan Abdul Wahid dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan," tambah Cak Mus.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan yang dibacakan pada Senin, 20 Juli 2026, Abdul Wahid menyinggung peran Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dianggap berkontribusi besar dalam perjalanan politiknya hingga menjadi gubernur.

Dalam pledoinya, Abdul Wahid menyatakan rasa haru dan bangga atas dukungan UAS yang menjadi saksi a de charge dan membantah tuduhan adanya perintah pengumpulan uang dari pejabat di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

"Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana Gubernur, atas kepercayaan yang besar dari beliau (UAS) untuk kontribusi pembangunan Riau," kata Abdul Wahid.

Ia juga meminta maaf kepada UAS karena merasa telah menyeret nama ulama tersebut dalam kasus ini serta berterima kasih atas dukungan dan pembelaan sejak hari pertama penahanan.

Abdul Wahid menegaskan tidak pernah menginstruksikan praktik pemerasan dalam pengelolaan anggaran. Dakwaan jaksa menyebut praktik dugaan pemerasan terjadi pada April-November 2025 dengan modus meminta setoran dari kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR-PKPP.

Dalam dakwaan, total uang yang dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar dengan rincian Rp1,8 miliar tahap pertama, Rp1 miliar tahap kedua, dan Rp750 juta tahap ketiga. Sebagian uang diduga mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider, serta pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar dengan ancaman tambahan jika tidak mampu membayar.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum korupsi pengadilan
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author