PN Jaktim Jadwalkan Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi Juli Mendatang
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengumumkan agenda sidang perdana kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atas terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa pada Kamis, 2 Juli 2026. Perkara tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim, sementara berkas milik tersangka lain yakni Roy Suryo tercatat dengan nomor perkara 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim. Pihak humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan bahwa persidangan dokter Tifa akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati bersama anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB, di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," ujarnya pejabat humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan kepada wartawan pada Rabu (24/6/2026).
Jadwal persidangan untuk Roy Suryo masih belum bisa dipastikan oleh pihak pengadilan karena proses hukumnya terganjal permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel," kata Immanuel.
Berkas perkara kedua tersangka sebelumnya telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (23/6/2026) setelah kedua tersangka diputuskan tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. "Tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcello Bellah pada Senin (22/6/2026).
Berbeda dengan Roy Suryo yang melanjutkan gugatan, dokter Tifa memilih mencabut permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sempat diajukan pada 21 Juni 2026. "Dan efektifitas proses hukum," kata Aziz Yanuar selaku pengacara Tifa saat dikonfirmasi media Tempo pada Rabu (24/1/2026). Langkah pembatalan gugatan tersebut diakui langsung oleh dokter Tifa dalam sebuah konferensi pers resmi yang digelarnya.
"Saya tidak ditahan saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," kata Tifa dalam konferensi pers pada Rabu (24/6/2026).
Keterangan tersebut diperkuat oleh konfirmasi dari pihak humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status permohonan sang dokter. "Sampai hari ini, belum ada teregister di SIPP PN Jakarta Selatan, beliau (dr Tifa) ada mengajukan permohonan praperadilan," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini saat dikonfirmasi pada Rabu (24/6/2026). Sementara itu, kubu Roy Suryo tetap berkeras menempuh jalur praperadilan untuk menyanggah prosedur hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat menangkap kliennya.
"Penggeledahan, penangkapan dan penahanan," kata Refly Harun selaku pengacara Roy Suryo saat dikonfirmasi pada Rabu (23/6/2026).
Refly berharap proses praperadilan ini bisa menunda jalannya persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Harusnya secara hukum acara seperti itu," tutur Refly lewat sambungan telepon kepada Tempo.
Menanggapi gugatan bernomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut, Bidang Hukum Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi persidangan meskipun belum menerima dokumen resmi panggilan sidang. "Kami belum menerima suratnya," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede dilansir Antara pada Rabu (24/6/2026).
Pihak kepolisian memastikan akan hadir dalam persidangan perdana praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 di bawah hakim tunggal I Ketut Darpawan. "Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir," ujar Abrianto. Di sisi lain, perwakilan hukum Joko Widodo menyatakan kliennya menyerahkan sepenuhnya keputusan penahanan kepada penyidik dan berharap kasus ini segera tuntas di pengadilan.
"Pak Jokowi maupun kami penasihat hukum secara konsisten dari tahun lalu sampai dengan hari kemarin, termasuk juga jauh sebelum terjadinya penahanan di tahun lalu,, yang sempat juga akhirnya tertunda setelah prosedur kedokteran, kami secara konsisten selalu bicara Pak Jokowi tidak ada kepentingan untuk ditahan dan tidak ditahan," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara dalam program Head to Head di CNN Indonesia TV pada Rabu (24/6/2026) malam.
Rivai menambahkan bahwa proses hukum ini murni merupakan domain penegak hukum dan tidak dipengaruhi oleh intervensi luar. "Penyidik menahan untuk kepentingan penyidikan. Penuntut umum menahan untuk kepentingan penuntutan.
Enggak ada untuk kepentingan pihak lain apalagi variabel-variabel di luar itu ya," katanya. Joko Widodo berharap persidangan ini dapat memulihkan nama baiknya dari segala tuduhan ijazah palsu yang beredar luas.
"Kalau betul ini adalah asli dan disahkan pengadilan, berarti beliau ingin nama baiknya dipulihkan, karena persoalan ini kan sudah menjadi isu, bahkan banyak negara juga mengonsumsi ya," katanya.