PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Polemik LCC Empat Pilar MPR
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana mengenai gugatan polemik Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat pada Selasa pekan depan. Perkara tersebut didaftarkan oleh seorang advokat setelah pelaksanaan lomba tersebut menuai kritik dari masyarakat luas, dilansir dari Detikcom.
"Selasa 2 Juni 2026," kata Jubir PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Gugatan dilayangkan oleh advokat David Tobing terhadap MPR, dua orang juri, serta pemandu acara LCC Empat Pilar di Kalimantan Barat. Pihak tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan sejumlah pihak akibat mengesampingkan profesionalitas.
"Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," kata David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Tindakan para tergugat dinilai melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). David memandang bahwa juri dan pemandu acara tidak berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," ujar David.
Ketidakhati-hatian para tergugat dianggap memicu ketidakadilan dalam kompetisi tersebut. Menurut David, kesalahan tersebut membuat para tergugat layak mendapatkan hukuman dari pengadilan.
"Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cermat Cermat sehingga layak dihukum oleh pengadilan." tambahnya.
Melalui gugatan ini, David meminta Ketua MPR Ahmad Muzani untuk mengambil tindakan tegas terhadap stafnya. Dua juri yang bertugas diminta untuk diberhentikan secara tidak hormat.
"Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," ujar David.
Tuntutan juga diarahkan kepada pemandu acara lomba tersebut. David menuntut larangan tampil bagi pemandu acara dalam kegiatan resmi kenegaraan.
"Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional," tambahnya.
Selain sanksi pemberhentian dan larangan tampil, pihak penggugat menuntut permintaan maaf secara terbuka di media cetak nasional. Biaya perkara yang timbul dari gugatan ini juga diminta untuk ditanggung seluruhnya oleh para tergugat.
"Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya," kata dia.
Merespons adanya gugatan hukum tersebut, Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas gugatan yang dilayangkan. Pihaknya berencana mendalami pokok permasalahan yang diperkarakan.
"Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5).