Setjen MPR dan Kementerian PANRB Evaluasi Sosialisasi Empat Pilar

Share

Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI menggandeng Kementerian PANRB dalam merumuskan peningkatan mutu layanan instansi secara komprehensif. Langkah strategis ini diwujudkan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait evaluasi pelayanan sosialisasi Empat Pilar, dikutip dari Detikcom.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI Wachid Nugroho, Inspektur Setjen MPR RI Anies Mayangsari Muninggar, Tenaga Ahli, serta jajaran terkait. Sementara itu, praktisi kebijakan dari Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto dan Ayu Aprianti Harandavina hadir sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, Ajib Rakhmawanto menjelaskan sejumlah kebijakan mengenai kewajiban penyelenggara dalam menyusun standar pelayanan. Organisasi penyelenggara sangat dianjurkan menerapkan digitalisasi, menyediakan layanan terpadu, serta membangun sistem informasi yang transparan dengan melibatkan masyarakat secara aktif.

"Kami juga mendorong adanya feedback dari pelayanan, yaitu masyarakat untuk memberikan penilaian atas pelayanan publik, contohnya survei kepuasan masyarakat," ujar Ajib pada keterangan tertulisnya, Kamis (26/8/2026).

Ajib menambahkan bahwa umpan balik tersebut sangat penting untuk memonitor dan mengevaluasi pelayanan publik ke depannya. Standar Pelayanan (SP) yang baik akan menjadi acuan kualitas sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014.

"Dengan standar pelayanan ini maka bisa menjamin kepastian layanan, memastikan perlindungan masyarakat, mendorong profesionalisme aparatur, dan menyediakan dukungan layanan yang ramah pengguna," katanya.

Kehadiran SP menjadi janji mutlak penyelenggara demi mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, serta terukur. Pada kesempatan yang sama, Ayu Aprianti memaparkan 14 aspek teknis penyusunan Standar Pelayanan mulai dari persyaratan hingga evaluasi kinerja.

"Dalam penyusunan penetapan standar pelayanan publik wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait," tegas Ayu.

Menanggapi masukan tersebut, Wachid Nugroho mengungkapkan bahwa sosialisasi Empat Pilar MPR kini telah bertransformasi menjadi sebuah bentuk pelayanan publik. Perubahan ini menuntut kesiapan dan adaptasi dari seluruh jajaran internal organisasi.

"Diperlukan perubahan paradigma dan mindset, dari kegiatan menjadi pelayanan publik," ungkap Wachid.

Wachid menyebutkan sejumlah komponen standar pelayanan sebenarnya telah berhasil dijalankan oleh MPR selama ini. Beberapa poin yang sudah berjalan meliputi kelengkapan persyaratan, mekanisme prosedur, durasi penyelesaian, tarif, hingga penanganan pengaduan.

Sementara itu, komponen pelengkap seperti pemenuhan sarana prasarana dan pemetaan kompetensi pelaksana masih terus berproses. Kementerian PANRB turut mengapresiasi upaya MPR karena telah menjalankan beberapa komponen utama dalam standar pelayanan publik tersebut.

Wachid lantas menegaskan komitmen biro yang dipimpinnya untuk terus memperbaiki mutu pelayanan sosialisasi ke depannya. Pihaknya berjanji akan segera melakukan percepatan perbaikan demi melayani instansi, ormas, maupun partai politik dengan jauh lebih baik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author