Kemendikdasmen Terbitkan Sertifikat TKA 2026 Jadi Syarat Jalur Prestasi

Share

Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini resmi diterapkan dalam sistem evaluasi pendidikan untuk mengukur capaian akademik para siswa. Dilansir dari HaiBunda, hasil dari penilaian ini dipastikan tidak menjadi penentu kelulusan siswa di sekolah.

Meski tidak memengaruhi kelulusan, dokumen ini memiliki kegunaan penting dalam kelanjutan pendidikan siswa. Hasil ujian tersebut akan dituangkan dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen.

Berdasarkan informasi resmi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, sertifikat ini memiliki berbagai fungsi strategis. Dokumen ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan seleksi akademik.

Bagi siswa jenjang SD/MI sederajat, hasil TKA berfungsi sebagai salah satu syarat seleksi masuk SMP/MTs jalur prestasi. Hal serupa berlaku untuk jenjang SMP/MTs yang ingin melanjutkan ke SMA/MA atau SMK/MAK melalui jalur yang sama.

Sementara pada tingkat SMA/MA atau SMK/MAK, dokumen ini dipertimbangkan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. Hasil ini juga bisa digunakan untuk penyetaraan pendidikan nonformal dan informal serta jalur mandiri PTN atau beasiswa.

Mekanisme dan Cara Cek Nilai TKA 2026

Akses terhadap hasil nilai TKA dilakukan secara terbatas melalui akun resmi milik satuan pendidikan dan pemerintah daerah. Sistem ini menampilkan statistik hasil per wilayah, grafik rata-rata nilai mata pelajaran, serta kategori capaian peserta didik.

Informasi yang disajikan tidak menampilkan nilai individu siswa secara terbuka ke publik. Penilaian ini juga bukan media untuk menentukan peringkat sekolah maupun daerah, melainkan cerminan capaian akademik secara umum.

Siswa dapat mengetahui nilai mereka melalui SHTKA yang disalurkan langsung ke masing-masing sekolah. Lembar sertifikat tersebut memuat skor nilai beserta kategori capaian siswa secara terperinci.

Ketentuan Penerbitan Sertifikat TKA

Proses penerbitan dokumen kelulusan ini mengikuti sejumlah ketentuan ketat dari Kemendikdasmen BBPMP Jawa Timur. Kecepatan pembagian sertifikat sangat bergantung pada proses verifikasi data di tingkat sekolah.

Perwakilan pihak berwenang, Rahmawati, memberikan penjelasan mengenai waktu penyerahan dokumen tersebut kepada para siswa.

"Jadi kalau pertanyaannya berapa lama murid bisa mendapatkan SHTKA? Tergantung dari proses verifikasi yang dilakukan satuan pendidikan," kata Rahmawati.

Setelah verifikasi data rampung dan dinyatakan sesuai, kepala sekolah diwajibkan mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Proses ini merupakan langkah final sebelum dokumen resmi dapat dicetak.

"Kalau semua sudah clear, maka kepala sekolah bisa mengunggah SPTJM pada saat itulah sekolah bisa mencetak SHTKA yang merupakan hasil sudah per lembarnya untuk satu individu murid, dan itu sudah bisa dibagikan," jelas Rahmawati.

Seluruh hasil penilaian akan diolah secara statistik untuk memetakan kemampuan akademik siswa. Kemendikdasmen menegaskan bahwa nilai ujian ini tidak akan dicantumkan di dalam ijazah resmi kelulusan.

Kategori Nilai TKA SD dan SMP

Seluruh nilai mata uji digabungkan menjadi satu skor utuh. Hasil penilaian ini terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu Baik, Memadai, dan Kurang, serta predikat Istimewa untuk nilai tertentu.

Rentang nilai untuk tingkat SD dan SMP menggunakan skala 0 hingga 100. Kriteria predikat Istimewa diberikan kepada siswa yang mampu menyentuh angka 95,00 pada setiap mata uji.

Data statistik menunjukkan sebaran nilai murid untuk tingkat SD dan SMP. Sebanyak 27,58 persen murid menempati kategori Kurang (nilai di bawah 50), 49,16 persen di kategori Memadai (nilai 50 sampai kurang dari 76,67), 22,67 persen di kategori Baik (nilai di atas 76,67), dan 0,59 persen meraih predikat Istimewa.

Pada kelompok lain, tercatat 20,42 persen murid berada di kategori Kurang, 60,64 persen di kategori Memadai, 18,87 persen di kategori Baik, dan 0,07 persen mendapatkan predikat Istimewa.

Kategori Nilai TKA SMP/MTs dan Tingkat Menengah

Untuk jenjang SMP/MTs sederajat, sebaran nilai mencatat 25,25 persen murid di kategori Kurang, 51,21 persen di kategori Memadai, 22,97 persen di kategori Baik, dan 0,57 persen mendapat predikat Istimewa.

Data berikutnya menunjukkan 23,24 persen murid berada di kategori Kurang, 67,06 persen di kategori Memadai, 9,67 persen di kategori Baik, dan 0,03 persen di kategori Istimewa.

Berbeda dengan tingkat dasar, jenjang SMA dan SMK menggunakan standar skala nilai dari 200 hingga 800. Siswa harus mengumpulkan nilai minimal 725,00 pada setiap mata uji untuk membawa pulang predikat Istimewa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author