Sengketa Yayasan Mewarnai Temuan Ratusan Senjata Sekolah Jaksel

Share

Perselisihan internal yayasan mencuat di balik kasus penemuan ratusan senjata di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pihak mantan ketua yayasan menegaskan seluruh senjata airsoft gun yang disita petugas kepolisian memiliki izin resmi.

Kuasa hukum IWD selaku eks Ketua Yayasan, Alhadid Endar Putra, mengungkapkan bahwa sekolah tersebut telah dikuasai pihak pengurus lain berinisial N sejak April 2026. Menurutnya, perebutan kekuasaan fisik dan rekening lembaga membuat masalah lama diungkit kembali ke publik.

Alhadid menjelaskan kasus ini bermula dari perselisihan tiga pembina yang kini sedang berproses di persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ini tengah menangani perkara perdata terkait keabsahan kepengurusan yayasan tersebut.

"Habis itu ini gara-gara ada sengketa yayasan nah, akhirnya ya beginilah, semua di bawa-bawa kayak seakan-akan hal yang baru diketahui. Padahal mereka juga udah tahu. Jadi ini sebenarnya intinya adalah sengketa antara tiga pembina.

Mereka itu yang menguasai fisik yayasan ini saat ini adalah kubunya Ibu N. Nah, dia itu menguasai termasuk rekening dia atas nama pribadi juga sekarang dipakai," kata Alhadid saat dihubungi, Kamis (6/8).

Pengacara tersebut menilai kubu lawan tidak memiliki legal standing yang sah karena hanya diusung satu pembina. Proses hukum perdata yang kini memasuki tahapan pembuktian disinyalir memicu munculnya pelaporan senjata tersebut.

"Jadi ya bahkan legal standing mereka enggak sah karena mereka satu orang kan. Kita dua pembina, mereka satu pembina. Jadi dua 2 lawan 1 sebetulnya.

Cuma mereka caranya enggak oke lah. Kita lagi bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini udah mau putusan, udah lagi mau pembuktian, nah ini mereka mungkin udah enggak ada cara lain, jadi ya begini caranya jadinya," ujar Alhadid.

Mengenai legalitas, Alhadid yang menjabat Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin menjamin seluruh unit airsoft gun terdata secara resmi. Senjata-senjata tersebut sudah ditempatkan di lokasi sejak tahun 2020 untuk menunjang kegiatan ekstrakurikuler siswa di bawah pengawasan pembina berinisial S.

"Intinya semua ada izinnya, yang temuan 995 itu semua ada izinnya," tegas Alhadid.

Penggunaan fasilitas sekolah untuk kegiatan olah raga tembak diakui telah disepakati bersama oleh pengurus. PT Lokta Karya Perbakin mengklaim memiliki seluruh dokumen perizinan operasional alat tembak tersebut.

"Dan semua orang juga tahu, PT Lokta Karya Perbakin itu berizin dan itu sudah disepakati dan diketahui untuk kegiatan ekskul menembak. Untuk ekskul menembak tahun 2020. Karena ada pembinanya yang berinisial S," tutur Alhadid.

Pihak IWD membantah keras tuduhan kepemilikan barang terlarang lain seperti narkoba dan cakram padat bermuatan pornografi. Mengenai temuan senjata api asli di lokasi, Alhadid menyatakan barang tersebut bukan milik PT Lokta, tetapi pemilik pastinya beserta izin resminya sudah diklarifikasi ke pihak kepolisian.

"Senpi yang api itu bukan. Kita udah klarifikasi juga di Polres, itu ada pemiliknya dan itu ada izinnya juga. Kita kasih izinnya," ungkap Alhadid.

Di sisi lain, kubu sekolah yang diwakili kuasa hukum Hermawanto membeberkan kronologi penemuan ribuan barang bukti tersebut. Penggeledahan ruangan dilakukan pengurus saat hendak merapikan fasilitas untuk keperluan kegiatan belajar siswa.

"Jadi pada tanggal 10 dan tanggal 11 bulan Juli, hampir satu bulan yang lalu, kami menemukan ada 995 pucuk senjata. Di dalamnya ada senjata api, termasuk ada amunisi dan juga beberapa aksesoris senjata yang lain," kata Hermawanto kepada wartawan, Kamis.

Penanganan kasus ini telah ditangani jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Aparat mengusut temuan berbagai jenis senjata api dan senapan angin tersebut berdasarkan laporan resmi masyarakat.

"Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari masyarakat terkait temuan senjata (terdiri dari air gun dan senjata api) yang tersimpan di salah satu ruangan di yayasan sekolah yang berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang selanjutnya dibuat dalam bentuk Laporan Polisi tertanggal 15 Juli 2026," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Kamis.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author