Senat AS Sahkan Resolusi Hentikan Perang Donald Trump di Iran
Senat Amerika Serikat meloloskan resolusi yang mendesak diakhirinya keterlibatan militer Presiden Donald Trump dalam konflik melawan Iran pada Selasa (23/6) waktu setempat. Langkah legislatif ini diambil sebagai teguran langsung terhadap kebijakan Gedung Putih yang tengah berupaya merundingkan penyelesaian ketegangan dengan Teheran. Dilansir dari Detikcom melalui laporan AFP pada Rabu (24/6/2026), hasil pemungutan suara di tingkat Senat menunjukkan angka ketat dengan 50 suara mendukung dan 48 suara menolak.
Melalui keputusan tersebut, Trump diinstruksikan untuk menarik pasukan militer Amerika Serikat dari wilayah permusuhan dengan Iran, kecuali jika pihak Kongres memberikan izin resmi secara eksplisit terkait tindakan militer. Kendati demikian, legitimasi hukum dari aturan baru ini dinilai masih menjadi perdebatan dan sebagian besar dianggap sebagai bentuk simbolis karena tidak akan diserahkan ke meja kepresidenan untuk ditandatangani oleh Trump. Walau begitu, pengesahan ini mencetak rekor tersendiri lantaran membuktikan bahwa DPR dan Senat Amerika Serikat sama-sama berada di posisi menentang konflik terbuka yang mulanya dipicu oleh serangan gabungan AS dan Israel ke Iran pada akhir Februari lalu.
Sebelum disetujui Senat, dokumen rancangan undang-undang ini telah lebih dulu disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dikuasai Partai Republik. Hal itu terjadi setelah empat politisi Partai Republik memutuskan membelot dan bergabung dengan Partai Demokrat untuk memberikan dukungan, sebuah peristiwa yang tergolong langka dalam kebijakan perang serta keamanan nasional di bawah kepemimpinan Trump.
Pihak Demokrat menyatakan adanya pelanggaran Konstitusi oleh Trump akibat peluncuran operasi militer ke Iran tanpa meminta persetujuan formal dari pihak Kongres. Merujuk pada regulasi dalam Undang-Undang Kekuatan Perang tahun 1973, seorang presiden diwajibkan mengantongi izin tertulis dari Kongres dalam kurun waktu 60 hari setelah mengirim militer ke dalam zona konflik, meskipun interpretasi penerapan hukum ini kerap diperdebatkan oleh pemerintahan dari kedua belah partai. Di sisi lain, perwakilan Gedung Putih menilai regulasi yang membatasi wewenang militer kepresidenan di Iran tersebut bertentangan dengan konstitusi. Pihak istana menambahkan bahwa situasi konflik sebenarnya telah dinyatakan selesai melalui mekanisme gencatan senjata pada bulan April lalu yang diperintahkan langsung oleh Trump.
Gedung Putih turut menyampaikan peringatan bahwa pembatasan terhadap otoritas eksekutif presiden berisiko melemahkan posisi tawar serta pengaruh diplomasi Washington. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya proses yang tengah diupayakan oleh para negosiator dalam mencapai kesepakatan final dengan pemerintah Iran.