SEMMI Desak BK DPRD Bone Usut Dugaan Penganiayaan Staf

Share

Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone mengusut dugaan tindakan tidak pantas oleh Ketua DPRD Kabupaten Bone terhadap seorang staf pada Rabu, 22 Juli 2026.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Sosial dan Politik SEMMI Cabang Bone Periode 2026–2027, Arly Guliling Makkasau, merespons kabar pelemparan tempat kue bossara dan penyiraman air kepada pegawai Sekretariat DPRD Bone.

Arly menilai dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan lembaga legislatif tersebut harus segera ditindaklanjuti secara resmi demi menjaga kehormatan instansi publik.

"Seorang pimpinan lembaga publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan kepada masyarakat dan memperlakukan setiap pegawai dengan penuh penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Dugaan tindakan yang merendahkan bawahan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele," ujar Arly.

Guna memastikan penanganan berjalan obyektif, SEMMI mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone untuk memanfaatkan kewenangannya dalam memproses laporan sesuai ketentuan tata tertib dan kode etik yang berlaku.

"Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun, setiap pejabat publik harus mempertanggungjawabkan sikap dan perilakunya di hadapan hukum, etika, dan masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan yang merendahkan bawahan, terlebih dilakukan oleh seorang pimpinan lembaga negara," kata Arly.

Apabila proses pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik, SEMMI meminta BK DPRD memberikan sanksi tegas hingga opsi pemberhentian dari jabatan Ketua DPRD. Kasus ini mendasarkan diri pada landasan hukum seperti UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), UU Nomor 23 Tahun 2014, serta PP Nomor 12 Tahun 2018.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author