Memahami Sejarah Perumusan Pancasila dari BPUPKI hingga PPKI

Share

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia melewati rangkaian perjalanan sejarah sejak masa pendudukan Jepang. Dikutip dari Detikcom, pembahasan fondasi negara ini resmi dimulai dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang bersejarah tersebut berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945.

Ketua BPUPKI dr Radijman Wedyodiningrat meminta seluruh anggota menyampaikan pandangan mengenai dasar bagi Indonesia merdeka.

Ensiklopedia Sejarah Indonesia Kemdikbud mencatat tiga tokoh menyampaikan pemikiran secara komprehensif. Ketiga perumus tersebut adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Sukarno.

Mohammad Yamin memulai paparan konsep dasar negara pada 29 Mei 1945. Dalam pidato lisan, Moh Yamin menyampaikan lima prinsip utama:

  1. Peri kebangsaan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri ketuhanan
  4. Peri kerakyatan
  5. Kesejahteraan rakyat

Selain secara lisan, Moh Yamin juga menyerahkan usulan tertulis:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidato mengenai konsep negara integralistik.

Usulan dasar negara dari Soepomo mencakup lima poin berikut:

  1. Persatuan (unitarisme)
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Sukarno menyampaikan gagasannya pada 1 Juni 1945 mengenai dasar negara.

Dalam momen tersebut, Sukarno menawarkan tiga pilihan nama, yakni Pancasila, Trisila, dan Ekasila.

Rumusan dasar negara usulan Sukarno terdiri atas lima sila:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta

Guna menampung seluruh usulan anggota, dibentuk panitia kecil beranggotakan delapan orang pada 22 Juni 1945. BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan untuk menyelaraskan pandangan antara golongan agama dan golongan kebangsaan. Hasil kesepakatan Panitia Sembilan menghasilkan naskah pembukaan hukum dasar yang dinamakan Piagam Jakarta.

Naskah Piagam Jakarta memuat rumusan awal Pancasila sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Perubahan Sila Pertama dan Penetapan PPKI

Rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta sempat mendapat respons keberatan dari utusan Indonesia bagian timur. Keberatan tersebut muncul karena masyarakat Indonesia terdiri atas beragam pemeluk agama. Guna menjaga persatuan nasional, sila pertama disepakati untuk diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebanyak 19 anggota Panitia Perancang Undang-Undang Dasar kemudian bertugas merumuskan UUD beserta pembukaannya.

Puncak penetapan dasar negara terjadi pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang PPKI tersebut, UUD 1945 ditetapkan secara resmi beserta lima sila Pancasila yang tercantum pada alinea keempat.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: BPUPKI Pancasila PPKI
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author