Satpol PP Yogyakarta Tindak Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Malioboro
Sebanyak empat orang yang berprofesi sebagai tukang becak dan kusir andong dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 50 ribu akibat nekat merokok di sepanjang jalan Malioboro, Kota Yogyakarta. Penindakan ini dilakukan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin (29/6), dilansir dari Detik Travel.
Keempat warga tersebut terjaring razia karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurut otoritas terkait, ada tujuh orang yang seharusnya menjalani persidangan, namun tiga orang di antaranya belum hadir ke pengadilan.
Kawasan Malioboro merupakan area yang sudah ditetapkan sebagai zona bebas asap rokok secara resmi. Petugas menegaskan bahwa sosialisasi aturan ini telah dipahami dengan baik oleh para pekerja yang sehari-hari beraktivitas di lokasi tersebut.
"(Mereka) Terjaring razia pada tanggal 26 Juni 2026 di kawasan Malioboro," jelas Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat.
Petugas menegaskan tidak menghitung jumlah teguran yang telah diberikan sebelumnya. Langkah hukum diambil karena para pelanggar dinilai sudah sangat memahami regulasi yang berlaku di tempat mereka mangkal sehari-hari.
"Tidak kami hitung berapa kali teguran tetapi mereka yang tiap saat mangkal di Malioboro, tentunya sudah sangat familier dengan aturan KTR tersebut," sambung Octo Noor Arafat.
Dari total tujuh pelanggar yang terjaring operasi penertiban, baru sebagian yang memenuhi panggilan sidang pidana ringan. Pihak Satpol PP memerinci latar belakang profesi dari para pelanggar yang hadir di ruang sidang.
"Yang disidangkan 4 orang, pekerjaannya 3 orang berprofesi tukang becak, 1 orang profesi kusir andong, yang 3 belum hadir," ujar Octo Noor Arafat.
Melalui persidangan tersebut, majelis hakim secara resmi mengetok palu putusan bersalah kepada para pelanggar. Pengadilan juga menyiapkan sanksi alternatif apabila denda administratif yang dijatuhkan tidak bisa dipenuhi oleh yang bersangkutan.
"Majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp 50 ribu, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kerja sosial selama dua hari, dengan durasi satu jam setiap harinya," pungkas Octo Noor Arafat.