Satpol PP Pastikan Video Jasa Pijat Danau Sunter Hanya Konten
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara memastikan rekaman video viral mengenai praktik layanan jasa pijat ala India yang disertai penyajian minuman keras di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, merupakan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, melainkan hanya sebuah konten media sosial. Kepastian tersebut diperoleh setelah petugas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok bersama Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan peninjauan langsung dan klarifikasi di lokasi pada Jumat (18/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak berwenang mengambil tindakan setelah video amatir yang merekam seorang pelanggan menerima pelayanan pijat hingga pembersihan wajah di atas tikar sembari ditawari minuman keras jenis kolesom beredar luas hingga menggemparkan jagat maya.
Sebelum kepastian mengenai status video tersebut terungkap, Satpol PP Jakarta Utara sempat mengerahkan personel untuk mendalami kebenaran informasi penawaran minuman keras dan jasa pijat di ruang publik tersebut.
"Kita lagi telusuri. Kalau ada, kita akan halau dan imbau untuk tidak melakukan aktivitas sejenis atau lainnya yang kurang pas dilakukan di ruang publik," kata Kasatpol PP Jakarta Utara Budhy Novian. Pihak Satpol PP menegaskan akan mengedepankan langkah persuasif jika menemukan aktivitas serupa agar ruang terbuka publik dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsi semestinya.
"Kita patroli kan," ujar Budhy Novian. Langkah pemeriksaan lapangan kemudian memperjelas situasi bahwa tidak ada aktivitas ilegal seperti yang dinarasikan dalam video yang beredar.
"Petugas melakukan pengecekan dan klarifikasi kepada pedagang, warga, serta tokoh masyarakat di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas jasa pijat maupun penyajian minuman keras sebagaimana yang diberitakan," tulis Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melalui akun Instagram resminya pada Sabtu (18/7/2026). Berdasarkan konfirmasi tertulis tersebut, seluruh narasi yang sempat memicu kehebohan dipastikan tidak valid. "Informasi yang beredar diketahui hanya merupakan konten media sosial dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lokasi," ujar Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok.
Instansi penegak perda tersebut kemudian meminta masyarakat serta para kreator konten agar bertindak lebih bijak saat memproduksi maupun menyebarkan informasi melalui jejaring sosial.
"Mari bersama-sama memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi, informasi, dan hiburan yang positif serta bertanggung jawab," tutup Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok.