Satpol PP Surakarta Sita 193 Cup Miras Ilegal di Lokananta

Share

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta menyita 193 kemasan cup minuman keras (miras) tanpa izin di kawasan Lokananta, Senin (20/7/2026). Penindakan ini diluncurkan setelah petugas mendapati adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal di outlet Ruang Bahagia, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penggerebekan tersebut berawal dari penelusuran insiden keributan yang sebelumnya pecah di area tribun belakang deretan kawasan Lokananta. Petugas Satpol PP kemudian merespons laporan masyarakat dengan melancarkan operasi intelijen secara tertutup guna mengumpulkan bukti.

"Selama kurang lebih satu minggu, Satpol PP mengumpulkan informasi secara tertutup untuk memastikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin," kata Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono.

Hasil pengawasan melekat pada lokasi target mengonfirmasi pelanggaran izin edar. Petugas mendapati outlet tersebut mendistribusikan minuman keras golongan B dan C yang disajikan secara khusus memakai gelas plastik.

"Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi," terangnya.

Modus penyamaran dengan menyalin isi botol ke dalam kemasan cup berinisial dilakukan untuk mengelabui petugas dan pembeli. Penggeledahan langsung di lokasi menghasilkan penyitaan ratusan wadah siap edar tersebut.

"Dalam penindakan, petugas mengamankan 193 kemasan cup minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek," kata Didik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author