Satpol PP DKI Jakarta Periksa Staf Terkait Dugaan Pungli di Cilincing
Satpol PP DKI Jakarta tengah mengusut kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh seorang oknum staf terhadap sebuah rumah belajar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin, 6 Juli 2026. Oknum yang awalnya mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara tersebut kini terancam hukuman disiplin tingkat berat akibat perbuatannya.
Pemeriksaan mendalam terhadap pelaku telah dilakukan oleh pihak berwenang, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Tindakan tegas diambil menyusul adanya laporan mengenai penarikan uang secara ilegal yang menyasar institusi pendidikan nonformal di wilayah tersebut.
"Bahwa benar telah didatangi pelaku atas nama Givson Samosir pada Senin tanggal 6 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya, yang pada ujungnya pelaku meminta uang Rp 300 ribu namun hanya diberikan Rp 150 ribu. Pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakut," jelas Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Pihak internal Satpol PP langsung bergerak cepat dengan memanggil oknum bersangkutan untuk dimintai keterangan. Proses klarifikasi ini dilakukan demi menegakkan integritas lembaga dan menindak pelanggaran regulasi pegawai.
"Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat," katanya.
Meskipun pemeriksaan intensif telah berjalan, pemberian sanksi resmi kepada oknum tersebut masih menunggu hasil rekomendasi akhir. Penentuan tingkat hukuman akan disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
"Kami melihat perkembangan pemeriksaan dari Tim PPNS, kesimpulannya seperti apa, nanti disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," katanya Arifin.
Arifin juga mengklarifikasi status keanggotaan pelaku guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Berdasarkan data internal, pelaku ternyata bukan bertugas di wilayah Jakarta Utara.
"Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," tegas Arifin.