Satpol PP Kota Depok Menertibkan 120 Bangunan Liar di Sawangan

Share

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar 120 bangunan liar di sepanjang Jalan Pasir Putih, Sawangan, Depok, pada Rabu (19/8/2026). Penertiban tersebut dilakukan setelah petugas melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, eksekusi pembersihan lahan ini menyasar deretan bangunan yang berdiri tanpa izin di area fasilitas umum. Langkah tegas diambil lantaran keberadaan bangunan tersebut terbukti melanggar garis sempadan sungai serta menduduki kawasan bantaran kali.

Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat menjelaskan bahwa pembongkaran ini berawal dari aduan masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.

"Penertiban hari ini adalah tindak lanjut dari laporan warga masyarakat terhadap adanya bangunan-bangunan liar di seputaran Jalan Pasir Putih ya. Ini ada 120 bangunan sesuai dengan SP yang kita layangkan," ujar Kasatpol PP Depok Dede Hidayat.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak berwenang telah memberikan sosialisasi serta tahapan peringatan resmi. Sebagian besar warga pengelola bangunan liar menyadari kesalahan lokasi pendirian tempat tersebut.

"Sesuai dengan prosedur, ya. SP 1, 2, dan 3 setelah kita layangkan. Dan alhamdulillah banyaknya sebagian warga yang sadar diri bahwa bangunan yang kita tertibkan ini adalah melanggar garis sempadan sungai, dan kemudian ada di bantaran sungai," jelas Dede.

Proses penertiban di lapangan berjalan lancar tanpa mengalami kendala berarti dari warga sekitar maupun pemilik bangunan.

"Mereka sadar itu, dan alhamdulillah pelaksanaan penertiban kita berjalan dengan efektif dan tertib," tambah Dede.

Guna memastikan kelancaran proses pembongkaran, Pemkot Depok menerjunkan 200 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri. Operasi penertiban serupa direncanakan akan terus berlanjut di lokasi lain.

"Penertiban yang kita lakukan ini berjenjang. Kita hadir di sini atas nama Pemerintah Kota Depok dalam tim gabungan. Karena ini ada teman-teman dari LHK dan PUPR yang sudah melihat lokasi. Dan kemudian nanti Pak Lurah dan Pak Camat sudah menyampaikan kepada kami untuk dibuat surat permohonan untuk penertiban lebih lanjut terkait masalah normalisasi kali," tutup Dede.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: bangunan liar depok Satpol PP
Editors Team
gilang-permana-putra
Author