Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan Belasan PKL di Citeureup

Share

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) dan area parkir liar di sepanjang Jalan Pasar Citeureup 1 dan 2 pada Selasa (14/7/2026). Langkah penertiban ini diambil pemerintah daerah sebagai upaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang kerap dikeluhkan masyarakat di kawasan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Petugas di lapangan menyasar lapak-lapak pedagang yang didirikan secara ilegal di atas fasilitas publik. Selain memicu kemacetan, keberadaan tempat berjualan tersebut dinilai mengganggu fungsi saluran pembuangan air di sekitar pasar.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhana Kodara, memaparkan bahwa operasi penertiban difokuskan pada area drainase dan bahu jalan. Tindakan ini juga menyasar sarana semipermanen yang menghalangi aliran air.

"Satpol PP melaksanakan penertiban lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas saluran irigasi atau drainase dan bahu jalan di sepanjang Jalan Pasar Citeureup 1 dan 2," kata Rhama, Selasa (14/7/2026).

Operasi pembersihan area publik ini berlangsung sejak pagi hari pukul 08.00 WIB hingga siang hari. Petugas membongkar serta mengangkut material lapak buatan milik belasan pedagang yang kedapatan melanggar aturan tata ruang jalan.

"Pada lokasi tersebut, petugas menertibkan 11 pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan dan diatas saluran irigasi drainase. Petugas juga menertibkan atau mengangkut lapak-lapak dan palet di atas saluran drainase yang biasa digunakan untuk berdagang," ucap Rhama, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor.

Di samping keberadaan lapak di bahu jalan, Satpol PP juga mengidentifikasi kerusakan pada fasilitas fisik pasar. Kerusakan pembatas berupa pagar membuat banyak pedagang memilih berpindah ke luar area pasar, yang kemudian memicu kemunculan parkir liar.

"Pedagang kaki lima yang berjualan dari dalam pasar ke luar area pasar mengundang masyarakat untuk parkir di sepanjang Jalan Pasar Citeureup 1 dan membuat parkiran sehingga menghambat arus lalu lintas pada lokasi tersebut," jelas Rhama, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor.

Guna mencegah pedagang kembali berjualan di bahu jalan, aparat penegak perda telah menjalin komunikasi dengan pengelola pasar untuk segera melakukan perbaikan fasilitas. Pengelola juga diminta mengatur ulang sistem perparkiran agar kendaraan pengunjung tidak meluap ke jalan raya.

"Petugas Satpol PP sudah berkoordinasi dengan pihak PD Pasar untuk memperbaiki pagar yang bolong tersebut dan mengarahkan parkir ke dalam area Pasar Citeureup," tambah Rhama, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor.

Rhama menegaskan tindakan penertiban ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam regulasi daerah. Operasi ini dijalankan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 serta Surat Perintah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/767.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author